01 August 2026

Get In Touch

DPRD Trenggalek Kaji Masukan Aliansi SENTER, Ranperda Desa Masih Dibuka untuk Penyempurnaan

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER) untuk menyerap masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Ke
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER) untuk menyerap masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Ke

TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Kabupaten Trenggalek belum menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa. Sejumlah masukan yang disampaikan Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER) dalam rapat dengar pendapat (RDP) masih akan dikaji bersama pemerintah daerah sebelum draf ranperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi.

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan karena proses penyusunan ranperda masih belum selesai.

 "Ranperda ini sampai sekarang belum kita kirim fasilitasi gubernur karena menurut saya masih ada perlu penyempurnaan. Alhamdulillah hari ini dari Aliansi SENTER menyampaikan aspirasinya kepada kami, tentunya itu akan menjadi catatan kita, menjadi pengetahuan tambahan ke kita yang nantinya akan kita diskusikan dalam waktu yang secepatnya untuk penyempurnaan raperda yang sudah kita selesaikan itu," kata Samsul. Jumat (31/7/2026).

 Ranperda yang tengah dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, serta Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 Dalam RDP tersebut, Aliansi SENTER menyampaikan lima pendapat hukum yang di antaranya mengusulkan pengaturan living law, peninjauan syarat pencalonan kepala desa, hingga penyesuaian sejumlah ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

 Samsul mengungkapkan, seluruh poin yang disampaikan masih memiliki peluang untuk dibahas dan diakomodasi dalam penyempurnaan ranperda.

 "Ada pendapat hukum itu ada lima tadi. Yang pertama kaitannya dengan pemasukan living law, kemudian ada juga persyaratan pilkades kaitan ijazah, kemudian yang ketiga kaitannya dengan pajak walaupun pajak itu sebenarnya sudah kita hapus. Ada lima pendapat tadi yang disampaikan kepada kita, yang tentunya itu juga menjadi diskusi kita kemarin dalam pembahasan dan masih dalam bentuk koma. Jadi, potensi ada akomodasi itu memang cukup banyak," ujarnya.

 Menurut Samsul, tahapan berikutnya adalah melakukan finalisasi bersama pemerintah daerah dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan yang telah diterima. Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan perda adalah menghadirkan solusi, bukan memunculkan persoalan baru di masyarakat.

 "Kita menghindari konflik. Jangan sampai raperda nanti akan menimbulkan konflik, tapi bagaimana perda nanti akan menjadi solusi dari berbagai persoalan," ucapnya.

 Salah satu usulan yang masih akan dikaji adalah mengenai syarat minimal pendidikan calon kepala desa. Menurutnya, perubahan aturan harus mempertimbangkan kondisi kepala desa yang saat ini masih menjabat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 "Kami juga melihat kondisi daerah Trenggalek. Nanti akan dievaluasi semua kepala desa yang ada di Kabupaten Trenggalek apakah masih banyak yang berijazah SMP. Ini akan mencari solusi agar tidak terjadi persoalan-persoalan. Kita juga memahami asas-asas hukum sehingga jangan sampai nanti ada gugatan yang menyebabkan suasana tidak kondusif," jelasnya.

 Ia menambahkan, hasil pembahasan nantinya juga akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ranperda ditetapkan.

 "Kita konsultasikan ke Pemprov, kemudian kita diskusikan lagi di sini. Nanti akan kita buka rapat kembali untuk penyempurnaan itu," katanya.

 Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Sunarto, menyebut pemerintah daerah menyambut baik partisipasi masyarakat dalam pembahasan ranperda.

 "Kami apresiasi terhadap kegiatan hari ini. Itu juga amanat dari undang-undang bahwa partisipasi masyarakat salah satunya melalui forum seperti tadi. Masukan-masukan itu nanti akan kita perhatikan menjadi pertimbangan pada saat finalisasi dan fasilitasi di provinsi," ujar Sunarto.

 Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan seluruh materi ranperda tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak mengurangi hak-hak masyarakat.

 "Bagaimana kita harus memperhatikan hierarki hukum, kemudian kebijakan kita jangan mengurangi hak hukum dari seseorang dan kesempatan seseorang. Kemudian hal-hal yang diskriminatif itu juga perlu kita perhatikan. Tentunya nanti kita akan melihat mana yang terbaik dan memberikan kemanfaatan lebih banyak bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.