SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape), sebagai sarana mengonsumsi narkotika.
Fatwa tersebut dinilai, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono mengatakan Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, keberadaan fatwa MUI menjadi penguat terhadap regulasi yang telah dimiliki pemerintah daerah.
“Jawa Timur bahkan sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Jadi saya pikir apa yang menjadi fatwa MUI, ya kita dukung penuh karena itu sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” ungkap Agus, Rabu (22/07/2026).
Politikus PKS tersebut menilai, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Menurutnya, dukungan dari lembaga keagamaan dan masyarakat juga diperlukan agar langkah pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Selain mendukung fatwa terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, Agus juga menilai, ketentuan mengenai larangan penggunaan vape di ruang publik selaras dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterapkan di Jawa Timur.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki peraturan yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah fasilitas umum, seperti lingkungan perkantoran, kendaraan umum, sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas.
“Jawa Timur punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya di lingkup kantor, kendaraan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, itu sebetulnya sudah ada juga perdanya,” jelasnya.
Karena itu, Agus menilai, substansi Fatwa MUI Jawa Timur tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah berjalan di daerah, melainkan saling menguatkan dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak menyalahgunakan vape, terutama sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.
“Sehingga sebetulnya apa yang menjadi fatwa MUI ini sudah sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
