Warga Griyashanta Tutup Portal, Pemkot Malang Tetap Siapkan Uji Coba Jalan Tembus Pekan Ini
MALANG (Lentera) - Polemik Jalan Tembus Griyashanta di Kota Malang kembali memanas. Di tengah keputusan warga RW 12 Griyashanta untuk menutup portal gerbang utama dan melanjutkan upaya hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan rencana uji coba fungsional jalan tembus tetap berjalan.
"Enggak masalah (portal ditutup). Karena jalan tersebut statusnya sudah menjadi aset pemda, sudah menjadi jalan umum. Nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait tindak lanjut apabila terjadi penutupan akses jalan yang memang merupakan jalan umum," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, Selasa (21/7/2026).
Diketahui, keputusan penutupan portal diambil dalam Musyawarah Warga Griyashanta yang digelar di Masjid Ramadhan Griyashanta pada 19 Juli 2026.
Hasil musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 302/BA/RW.12/GS/VII/2026 itu menyepakati 2 poin utama, yakni melanjutkan proses hukum melalui banding, kasasi, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta memberlakukan sistem buka-tutup portal di gerbang utama perumahan mulai 20 Juli 2026.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, portal dibuka pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB untuk memberikan akses bagi aktivitas SMP Negeri 18 Malang, SD-SMP Insan Amanah, TK ABA, dan PAUD Omah Bocah.
Sementara di luar jam tersebut, portal ditutup dengan alasan menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan perumahan. Warga juga diarahkan menggunakan akses masuk melalui portal di depan Masjid Ramadhan Griyashanta saat gerbang utama ditutup.
Suparno menjelaskan, persoalan penutupan portal memiliki dasar pengaturan yang berbeda dengan status Jalan Tembus Griyashanta-Candi Panggung. Karena itu, Pemkot tetap mempersiapkan uji coba fungsional sembari menyelesaikan sejumlah fasilitas pendukung di lokasi.
Suparno berharap uji coba jalan dapat dilaksanakan dalam pekan ini. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan penyempurnaan marka jalan serta pemasangan penerangan jalan umum (PJU) sebagai syarat pendukung sebelum ruas jalan difungsikan.
"Kami selalu mengedepankan komunikasi baik-baik. Nanti akan kami komunikasikan juga dengan Pak RW dan masyarakat supaya bisa dibuka. Apalagi yang diuji coba ini akses sebelah barat dan masih ada jalan keluar lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Suparno menegaskan proses hukum yang masih ditempuh warga tidak menjadi penghalang bagi Pemkot untuk melaksanakan uji coba jalan. Dijelaskannya, pemerintah hanya menjalankan kewenangannya sebagai pengelola aset daerah, sementara proses hukum tetap dihormati dan diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengungkapkan, gugatan yang sebelumnya diajukan warga telah diputus di Pengadilan Negeri Malang dan dikuatkan pada tingkat banding melalui putusan yang terbit pada 9 Juli 2026. Meski demikian, informasi yang diterima Pemkot menyebutkan warga kini melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi.
"Pemkot ini melayani saja. Kemarin ada proses gugatan di PN kami ikuti, banding juga kami ikuti yang hasilnya tanggal 9 Juli menguatkan putusan PN. Sekarang kabarnya warga mengajukan kasasi, itu juga tetap kami ikuti. Tetapi karena jalan itu sudah menjadi aset Pemkot, kami tetap berani mengajukan uji coba. Proses hukum tetap berjalan, uji coba juga tetap berjalan," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
