21 July 2026

Get In Touch

Komisi B DPRD Surabaya Usulkan Regulasi Khusus Kawasan CFD, Usai Muncul Dugaan Pungli PKL

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kepolisian masih menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Darmo, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. 

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta mengusulkan adanya regulasi khusus, yang mengatur pengelolaan UMKM dan aktivitas perdagangan di kawasan CFD Jalan Darmo.

Menurut Yuga, keberadaan aturan yang jelas sangat diperlukan untuk memastikan kawasan CFD tetap menjadi ruang publik yang tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jika memang ada dugaan pungli terhadap PKL, kami berharap pemerintah kota segera menyusun regulasi khusus yang memberikan aturan yang jelas terkait pelaksanaan CFD, terutama di kawasan Darmo. CFD merupakan ruang publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Yuga pada Lentera, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, bahwa pengelolaan kawasan CFD tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu, melainkan harus berada di bawah koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag).

Yuga menilai, dugaan pungli yang muncul saat ini berpotensi terjadi karena belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur mekanisme penataan dan pengelolaan UMKM di kawasan CFD.

“Menurut saya, persoalan ini muncul karena masih ada ruang kosong dalam regulasi yang mengatur UMKM di CFD. Akibatnya, muncul pengelolaan sepihak oleh pihak-pihak tertentu atau oknum yang mengatasnamakan pemerintah kota,” katanya.

Karena itu, ia meminta, Pemkot Surabaya membuka secara transparan seluruh mekanisme pendataan UMKM, penarikan retribusi resmi, hingga sistem pengelolaan kawasan CFD kepada para pedagang.

“Saya menekankan agar regulasi, pendataan UMKM, dan retribusi resmi dibuka secara transparan serta disosialisasikan kepada seluruh pelaku UMKM yang berjualan di CFD Darmo,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Surabaya dalam waktu dekat berencana mengundang sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinkopumdag, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Darmo, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membahas persoalan tersebut.

Politisi dari Fraksi PSI ini mengungkapkan, langkah tegas perlu diambil agar dugaan pungli di CFD Darmo tidak terulang di masa mendatang. DPRD bersama Pemkot Surabaya, kata dia, akan membahas regulasi yang mengatur penataan UMKM di kawasan tersebut.

“Memang harus ada tindakan tegas terhadap dugaan pungli yang terjadi di CFD Darmo. Agar persoalan ini tidak berulang dan berkelanjutan, DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya akan mendiskusikan regulasi yang berlaku terkait penataan UMKM di kawasan CFD Darmo,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot bersama kepolisian masih mendalami dugaan pungli terhadap pedagang yang mencuat di media sosial. Pernyataan itu disampaikan saat meninjau pelaksanaan CFD Taman Bungkul pada Minggu (19/7/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Eri memastikan, penataan kawasan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari lokasi PKL, area UMKM, hingga sistem parkir.

"Kejadian yang kemarin ada tarikan-tarikan umi-umi (perempuan) itu saya kemarin sudah ke rumahnya dengan polisi, dengan Polda (Jatim) cari orang ini. Tapi ternyata orang ini, umi-umi ini, sudah tidak ada di tempat. Tapi bukan berarti kami berhenti," kata Eri.

Ia memastikan, Pemkot terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. 

Ia juga mengimbau, pihak yang diduga melakukan penarikan uang kepada PKL di CFD Taman Bungkul agar bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi saya berharap umi-umi, njenengan (anda) di mana saja ayo bertemu. Jadi setelah menarik (iuran) ya harus bisa mempertanggungjawabkan. Saya tidak mau lagi ada uang (tarikan) itu," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.