PALANGKA RAYA (Lentera) - Beberapa waktu lalu Tim Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan ke beberapa sekolah untuk melakukan peninjauan dan menemukan adanya salah satu sekolah yang menggunakan aset sekolah tidak sesuai peruntukan dan seharusnya rumah dinas tersebut dikembalikan ke pihak sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan aset tersebut adalah rumah dinas guru, yang mana guru tersebut sudah pensiun dan meninggal dunia, namun rumah dinas tersebut masih dihuni oleh keluarga almarhum guru yang sudah pensiun tersebut.
"Seharusnya rumah dinas tersebut dikosongkan sejak guru yang sudah almarhum tersebut pensiun, bukan dihuni oleh keluarganya," papar Arif, Senin (20/7/2026).
Ia menerangkan, semestinya rumah dinas tersebut dikembalikan ke pihak sekolah, sehingga sekolah dapat menggunakan bangunan tersebut untuk sarana prasarana penunjang kegiatan belajar siswa, ruangan belajar, ataupun untuk kepentingan siswa lainnya.
Arif menekankan, perlu adanya strategi serta langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dari informasi yang didapat, ada oknum keluarga pensiun guru yang meminta ganti rugi karena telah melakukan renovasi pada rumah dinas, sebelum bersedia untuk pindah.
Ia mengingatkan, jika ingin pendidikan di Kota Palangka Raya maju, satu per satu yang menjadi penghambat sekolah untuk maju dan berkembang harus dihilangkan.
"Kami dari DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di daerah setempat dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan," pungkas Arif. (*)
Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
