21 July 2026

Get In Touch

Kendalikan Alih Fungsi, Pemkot Batu Siapkan Perlindungan 423 Hektare Lahan Pertanian

Hamparan lahan pertanian padi di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (Santi/Lentera)
Hamparan lahan pertanian padi di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (Santi/Lentera)

BATU (Lentera) - Pemerintah Kota Batu menyiapkan perlindungan terhadap sekitar 423 hektare lahan pertanian melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut disiapkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan di tengah keterbatasan ruang.

"Dari luas lahan pertanian keseluruhan, insyaallah nanti sekitar 423 hektare LP2B Kota Batu," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Hendry Suseno, Senin (20/7/2026).

Dia menjelaskan keberadaan perda nantinya menjadi instrumen pengendalian agar alih fungsi lahan tidak terus menggerus kawasan pertanian produktif. Menurutnya, Kota Batu memiliki tantangan tersendiri karena ketersediaan lahan relatif terbatas.

Sekitar 60 persen wilayah Kota Batu merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Sementara 40 persen sisanya harus dibagi untuk lahan pertanian, kawasan permukiman, perkantoran hingga destinasi wisata yang terus berkembang.

"Kami membuat rambu-rambu agar alih fungsi lahan tidak sampai mengganggu ketersediaan lahan pangan," katanya.

Hendry menambahkan, ketika Ranperda LP2B telah disahkan menjadi perda, setiap pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B wajib mempertahankan fungsi lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Batu juga menyiapkan sejumlah insentif bagi petani maupun pemilik lahan yang berkomitmen mempertahankan lahan pertaniannya.

"Artinya untuk mendukung ketahanan pangan kami bisa membantu dengan sarana produksi pertanian (saprodi) dan bantuan lain. Tentu sosialisasi terkait regulasi yang ada akan dilakukan," tuturnya.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) LP2B DPRD Kota Batu, Bambang Prahmono mengatakan, penyusunan Raperda LP2B merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah memiliki kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Dari pemerintah pusat sudah ada aturannya, setiap daerah harus mempunyai LP2B. Kalau tidak, tentu akan menyulitkan ketersediaan lahan pangan, khususnya untuk mendukung ketahanan pangan," katanya.

Menurut Bambang, pembahasan raperda saat ini masih difokuskan pada sinkronisasi dengan perubahan tata ruang serta pemutakhiran data lahan pertanian yang masih eksis di Kota Batu. Pansus juga berkoordinasi dengan DPKP dan pemerintah desa untuk memetakan kondisi riil di lapangan.

Data tersebut akan menjadi dasar penetapan kawasan LP2B sekaligus mengidentifikasi lahan yang telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun bangunan.

Bambang mengatakan, apabila terdapat lahan yang sebelumnya direncanakan masuk LP2B namun telah berubah fungsi, pemerintah akan mencari lahan pengganti dengan luas yang setara agar target kawasan pertanian yang dilindungi tetap terpenuhi.

"Misalnya ada dua hektare lahan yang sudah menjadi hunian, tentu kami akan berusaha mencari pengganti lahan lainnya dengan luas yang sama di lokasi lain yang memungkinkan diplot sebagai LP2B," pungkasnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.