Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Penguatan Implementasi Perda P4GN Usai Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Jatim
SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mendesak penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menyusul pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga melibatkan jaringan Malaysia.
Menurut Sri Wahyuni, terungkapnya kasus tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Timur masih sangat serius. Karena itu, implementasi Perda P4GN harus diperkuat melalui langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Kasus ini menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi target jaringan narkotika internasional. Perda P4GN harus diperkuat implementasinya, baik dari sisi pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pemberantasan. Tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum,” kata Sri Wahyuni, Jumat (17/07/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menilai penguatan Perda P4GN perlu diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga sebagai benteng pertama pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mendorong, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan sosialisasi bahaya narkotika secara masif, khususnya kepada kalangan pelajar, mahasiswa, dan generasi muda yang dinilai menjadi kelompok paling rentan menjadi sasaran jaringan pengedar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN dan kepolisian. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus diperkuat agar generasi muda kita tidak menjadi korban,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan, menyusul keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar upaya peredaran sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga dikendalikan jaringan Malaysia.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Muhammad menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST (45) di sekitar Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dari pengembangan perkara, petugas kembali menangkap seorang kurir lainnya di Madura. Sementara seorang pelaku yang diduga menjadi pengendali jaringan masih berstatus buronan dan terus diburu aparat.
Sri Wahyuni berharap, pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda P4GN di Jawa Timur. Menurutnya, DPRD Jawa Timur siap mendukung penguatan regulasi, pengawasan, serta pengalokasian anggaran guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Jangan sampai Jawa Timur menjadi pasar maupun jalur transit narkoba. Penguatan Perda P4GN harus menjadi komitmen bersama demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya (Adv).
Reporter: Pradhita




.jpg)
