15 July 2026

Get In Touch

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Bawa Damai Sengketa Bengkel Karoseri dan Warga Seketi

Sengketa bengkel karoseri dan warga Desa Seketi berakhir damai! Melalui mediasi DPRD dan Pemkab Sidoarjo, disepakati aturan jam kerja, pembaruan izin, serta perbaikan fasilitas lingkungan. Akses bengkel kini dibuka kembali.
Sengketa bengkel karoseri dan warga Desa Seketi berakhir damai! Melalui mediasi DPRD dan Pemkab Sidoarjo, disepakati aturan jam kerja, pembaruan izin, serta perbaikan fasilitas lingkungan. Akses bengkel kini dibuka kembali.

SIDOARJO (Lentera) – Ketegangan antara warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo dengan pengelola bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang akhirnya tuntas. Perselisihan yang sempat membuat warga menutup akses usaha secara sepihak, kini berakhir dengan kesepakatan damai setelah dimediasi Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait.

Proses penyelesaian diawali dengan peninjauan langsung ke lokasi usaha, dilanjutkan sidang mediasi di Balai Desa Seketi hari Selasa (14/7/2026). Turut hadir perwakilan DLHK, DPMPTSP, Polsek, Koramil, Camat Balongbendo, serta Kepala Desa Seketi.

Memimpin jalannya pertemuan, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat menegaskan pentingnya jalan tengah yang adil.

"Pemerintah sangat mendukung pelaku usaha tumbuh dan menyerap tenaga kerja, namun kenyamanan serta keamanan lingkungan warga juga prioritas utama. Semoga kedua belah pihak bisa saling memahami dan menurunkan ego," ujarnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Ridho Prasetyo menjelaskan usaha ini sudah terdaftar dengan izin OSS tahun 2023 yang belum terintegrasi. Ia pun menyarankan pemilik segera memperbarui perizinan sesuai sistem OSS versi terbaru tahun 2025. Sementara Kepala DLHK Iswadi Pribadi menyampaikan rekomendasi teknis agar operasional tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Akhirnya disepakati tiga syarat utama yang wajib dipenuhi pengusaha: membatasi jam kerja pukul 07.00–16.00 WIB, menyempurnakan perizinan sesuai aturan terbaru, serta membangun pagar keliling tertutup minimal 5 meter dan sistem pengolahan limbah standar DLHK.

Pemilik usaha Syaiful Huda menyatakan siap melaksanakan kesepakatan tersebut, termasuk menargetkan pembangunan pagar selesai dalam waktu dua bulan. Kedua belah pihak pun menandatangani berita acara kesepakatan, dan warga sepakat membuka kembali akses operasional bengkel. (*)

 

Reporter : Teguh
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.