15 July 2026

Get In Touch

Anggota DPR Sebut Pencabulan Remaja di Sampang "Extraordinary Crime", Hukuman Harus Diperberat

Kapolres Sampang, AKBP Hartono (tengah) (Dokumentasi Humas Polres Sampang )
Kapolres Sampang, AKBP Hartono (tengah) (Dokumentasi Humas Polres Sampang )

JAKARTA (Lentera) -Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun oleh 27 pelaku di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi yang tegas, termasuk pemberatan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kejahatan secara bersama-sama.

"Kasus Sampang ini merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa, harus ada sanksi tegas," ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, aparat penegak hukum perlu memanfaatkan instrumen pemberatan pidana terhadap pelaku agar memberikan efek jera.

"Selain ancaman pidana pokok, pemberatan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pemerkosaan secara bersama-sama juga perlu menjadi instrumen hukum yang memang disediakan untuk memberikan efek jera," kata Abdullah.

Menurut dia, kasus tersebut memperlihatkan besarnya kerentanan anak sebagai korban kekerasan seksual.

Kejadian itu juga dinilai menunjukkan rendahnya rasa takut para pelaku terhadap konsekuensi hukum. 

"Penegakan hukum yang tegas bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun efek jera dan mengirim pesan bahwa negara tidak memberikan sedikit pun ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak," ucap Abdullah.

"Tanpa kepastian hukuman yang berat dan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan anak akan terus tergerus, sementara korban akan terus bertambah," sambung dia.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Abdullah meminta seluruh pihak memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh hingga pulih secara fisik maupun mental.

"Trauma healing harus menjadi bagian dari pendampingan bagi korban dan keluarganya," kata dia.

Pencabulan remaja di Sampang

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh 27 pelaku sejak Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, aksi itu terjadi berulang kali di sejumlah lokasi. Korban diduga dirayu oleh salah seorang pelaku sebelum kemudian dipaksa dan mengalami kekerasan seksual.

Dalam salah satu peristiwa, korban juga dicekoki minuman keras sebelum dicabuli secara bergantian.

Polisi telah mengidentifikasi 27 pelaku dalam perkara tersebut. Hingga kini, sebanyak 12 pelaku telah ditangkap, sementara proses penyidikan terhadap pelaku lainnya masih berlangsung.

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku tersebut memiliki sebuah grup untuk merencanakan pencabulan terhadap korban.

Aksi pencabulan terhadap korban pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial AP.

Saat itu, korban dipaksa pelaku untuk ikut ke sebuah tempat dan dicabuli. Sikap korban yang pendiam dimanfaatkan pelaku untuk terus melakukan pencabulan.

"Setelah aksi pertama itu, pelaku lalu melakukan lagi dengan memaksa korban meminum miras. Setelah itu, dia ngajak temannya untuk melakukan hal tersebut," jelasnya, Senin (13/7/2026), mengutip Kompas.

Tak berhenti di situ, para pelaku semakin memanfaatkan korban dan terus mengancam. Bahkan, pelaku terus mengajak teman yang lain untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Para pelaku yang berjumlah 27 orang itu juga membuat sebuah grup percakapan di WhatsApp untuk bergantian mencabuli korban.

"Saat salah satu pelaku ditangkap, satu persatu pelaku keluar dari grup tersebut," imbuhnya.

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.