11 July 2026

Get In Touch

Walikota Surabaya: Pungutan Dana Swadaya RT/RW Harus Dapat Persetujuan Lurah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) -Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) telah mengatur tentang dana swadaya.

Peraturan tersebut menjelaskan, setiap pungutan dana swadaya yang dilakukan pengurus RT dan RW kepada warga harus mendapat persetujuan lurah.

Hal tersebut disampaikan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pendatang baru di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi RT/RW untuk mengajukan dana swadaya kepada masyarakat. Namun, mekanisme tersebut harus melalui persetujuan lurah, termasuk terkait alasan pungutan maupun besaran nominal yang dibebankan kepada warga.

“Di Perwali itu disebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Eri, Jumat (10/7/2026).

Dana swadaya dapat dilakukan ketika warga secara bersama-sama membangun fasilitas lingkungan, seperti saluran air, yang manfaatnya akan dirasakan seluruh penghuni maupun pemilik kavling di kawasan tersebut.

“Contoh ada suatu kampung, ada tanah kosong, ada rumah. Tapi dalam satu kampung ini membangun saluran. Tidak peduli itu tanah kosong atau ada rumahnya, dibangunlah saluran,” ujarnya.

Menurutnya, biaya pembangunan tersebut kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling yang ada. Pemilik rumah yang sudah berdiri membayar sesuai kesepakatan, sedangkan pemilik kavling kosong belum dikenai kewajiban hingga lahan tersebut dibangun.

“Maka, kesepakatan itu ketika dibangun saluran tadi, habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp5.000. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban membayar Rp5.000. Itulah namanya dana swadaya,” jelasnya.

Meski demikian, Eri menuturkan, warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung dibebani sejumlah biaya tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan lurah.

“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai uang,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan maupun kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga baru.

Menindaklanjuti kasus dugaan pungli di Kelurahan Sememi, Eri mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.

Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apa pun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan dan keamanan. Selain di luar itu, maka tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga.

Dari hasil evaluasi Pemkot Surabaya, pengurus RT/RW yang diduga melakukan pungutan di Sememi mengaku belum memahami seluruh ketentuan dalam peraturan tersebut.

“Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini menjadi pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa pungutan apa pun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” pungkasnya. 

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.