MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai penanganan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak dapat dilakukan hanya melalui imbauan.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu menyiapkan program edukasi yang komprehensif dan menyentuh masyarakat hingga tingkat akar rumput.
"Menurut saya, pelaksanaan atau intervensi program untuk mengatasi fenomena ataupun isu LGBT memang harus komprehensif dan tidak bisa hanya sekadar imbauan," ujar Amithya, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Amithya menanggapi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam lampiran beleid tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dikelompokkan menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, dengan penyebaran budaya LGBT tercantum sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Menurut Amithya, masyarakat membutuhkan pemahaman yang utuh mengenai isu tersebut. Karena itu, Pemkot Malang dinilai perlu merancang program edukasi yang jelas, termasuk menentukan aspek-aspek yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, program edukasi dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pemkot Malang. Namun, skema dan bentuk programnya perlu dibahas bersama DPRD Kota Malang agar memiliki arah dan sasaran yang jelas.
"Kalau hanya imbauan saya kira kurang kuat. Maka nanti seperti apa skemanya, harus didiskusikan bersama dengan DPRD terlebih dahulu. Kira-kira dari sisi mana edukasi yang penting untuk masyarakat itu akan dimulai," jelasnya.
Lebih lanjut, ketika dimintai pandangan terkait pernyataan Wali Kota Malang beberapa waktu lalu yang menyebut LGBT perlu diperangi, Amithya menyatakan tidak sepakat dengan pendekatan tersebut.
"Kalau saya secara prinsip tidak setuju, karena bagaimanapun itu semua sudah ada konsepnya tentang itu," tegasnya.
Menurut Amithya, pemerintah dan para pemangku kepentingan di Kota Malang harus mampu melihat persoalan secara lebih mendasar.
Upaya yang dilakukan, menurutnya, perlu dimulai dari akar rumput dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini juga menanggapi data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang yang mencatat 97 kasus baru HIV sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, hampir 30 persen ditemukan pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL).
Menurutnya, pengendalian HIV tidak dapat dilakukan hanya dengan menangani persoalan yang telah tampak di permukaan.
Langkah mitigasi dan pencegahan juga harus dipikirkan secara menyeluruh dengan menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakanginya.
Mia menegaskan, persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba sehingga upaya penanganan perlu melihat lebih jauh faktor-faktor yang mendahuluinya.
"Karena ini terjadi tidak secara tiba-tiba ada. Berarti harus ditarik mundur ke belakang, apa yang perlu dilakukan," imbuhnya.
Salah satu instrumen yang disiapkan DPRD Kota Malang adalah rancangan peraturan daerah (Perda) terkait penyakit menular, yang di dalamnya juga akan mengatur penanganan HIV/AIDS.
Menurut Mia, regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), meski pembahasannya belum dimulai.
"Kami berharap dengan pembahasan itu sesegera mungkin, bisa kemudian menjadi salah satu komponen yang membuat Pemkot Malang lebih konsentrasi lagi pada masalah ini," ujarnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
