08 July 2026

Get In Touch

Jatim Belum Punya Perda Soal LGBTQ, Fraksi PKS Desak Pemprov Bentuk Turunan Perpres 111/2025

Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYA (Lentera) – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti belum adanya regulasi di tingkat daerah yang mengatur tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ). Kondisi tersebut dinilainya perlu segera direspons melalui pembentukan aturan turunan di tingkat provinsi.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD perlu menginisiasi penyusunan peraturan daerah maupun peraturan gubernur sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut,” ungkap Puguh, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 layak diapresiasi karena menjadi momentum untuk menegaskan komitmen bangsa dalam menjaga nilai-nilai budaya dan norma yang selama ini dijunjung masyarakat.

“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga,” katanya.

Puguh menilai kebutuhan regulasi di Jawa Timur semakin mendesak mengingat provinsi ini memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia serta menjadi salah satu pusat pendidikan nasional.

"Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Ia berharap regulasi di tingkat daerah nantinya tidak berhenti sebagai aturan administratif semata, melainkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah pembinaan masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial.

“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.