02 July 2026

Get In Touch

Komisi C DPRD Jatim Setujui Sepertiga Usulan Penyertaan Modal Jamkrida, Ini Pertimbangannya

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusyidi
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusyidi

SURABAYA (Lentera) — Komisi C DPRD Jawa Timur memutuskan hanya menyetujui penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim atau sepertiga dari usulan perusahaan yang mencapai Rp300 miliar, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, regulasi pemerintah pusat, serta kebutuhan menjaga keberlanjutan APBD.

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusyidi mengungkapkan pihaknya sengaja mengambil langkah bertahap agar penyertaan modal tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama di tengah ketatnya regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kenapa hari ini kita hanya memberikan penyertaan modal Rp100 miliar? Kami tidak ingin memberikan 'madu di hidung'—artinya ada madu tetapi kita hanya bisa mencium aromanya, tidak bisa mengambilnya,"* ungkap Adam, Rabu (1/7/2026).

Menurut Politisi Golkar tersebut, apabila Komisi C langsung menyetujui penyertaan modal sebesar Rp300 miliar, hal tersebut berpotensi membebani APBD Jawa Timur. Terlebih, saat ini penyertaan modal sebesar Rp500 miliar untuk PT BPR Jatim masih tertahan karena proses evaluasi di Kemendagri.

"Sikap super-hati-hati Komisi C terhadap Jamkrida ini sengaja kita ambil guna menghindari persoalan regulasi di tingkat pusat, sebagaimana yang kini sedang menimpa PT BPR Jatim (Bank UMKM)," katanya.

Adam menambahkan, pengalaman tertundanya penyertaan modal PT BPR Jatim menjadi pelajaran penting bagi DPRD. Menurutnya, besarnya usulan penyertaan modal tidak menjamin dapat direalisasikan apabila belum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

"Rencana penyertaan modal jumbo sebesar Rp500 miliar dari Pemprov Jatim untuk PT BPR Jatim justru masih mengalami tarik ulur dan belum bisa dicairkan akibat adanya catatan evaluasi dari Kemendagri. Kita tidak ingin ini terjadi pula di Jamkrida," ujarnya.

Selain itu, kata Adam, pemerintah daerah juga harus menyiapkan ruang fiskal untuk kebutuhan strategis lainnya, termasuk cadangan anggaran menghadapi Pemilu 2029.

Meski hanya menyetujui Rp100 miliar, Komisi C menilai nilai tersebut sudah cukup untuk memperkuat kapasitas bisnis Jamkrida. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, Return on Equity (ROE) perusahaan berada pada kisaran 4–5 persen dan tambahan modal tersebut akan memperbesar kapasitas penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku UMKM.

"Dengan tambahan Rp100 miliar ini, secara otomatis Jamkrida sudah bisa menyentuh wilayah bank nasional (Bank Himbara). Saat ini bahkan sudah ada tawaran kerja sama yang masuk karena modal kita dinilai sudah memenuhi standar tersebut," jelasnya.

Komisi C juga meminta, manajemen Jamkrida memperkuat mitigasi risiko, mengingat bisnis penjaminan memiliki potensi kredit bermasalah, terutama dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

"Kita tidak mungkin bisa menjamin NPL pelaku UMKM itu bisa 0 persen. Karena itu, mitigasi risiko yang ketat dari manajemen Jamkrida, Bank Jatim, maupun BPR Jatim selaku sesama BUMD penerima penjaminan mutlak diperlukan agar pembayaran cicilan debitur tetap tertib," tegasnya.

Adam optimistis, penyertaan modal Rp100 miliar sudah memadai untuk mendorong ekspansi usaha Jamkrida sekaligus meningkatkan kontribusi dividen bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Komisi C optimistis manajemen Jamkrida mampu bergerak lincah dan mandiri mengelola dana Rp100 miliar ini untuk menggenjot dividen dan memperluas proteksi bagi UMKM Jatim," pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.