22 July 2026

Get In Touch

Kartu SIM Baru, Wajib Registrasi Pakai Face Recognition Per 1 Juli

Kartu SIM Baru, Wajib Registrasi Pakai Face Recognition Per 1 Juli

SURABAYA ( LENTERA ) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap mengambil langkah revolusioner dalam memperketat ekosistem digital nasional. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan memberlakukan sistem registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini akan diterapkan secara nasional di seluruh operator seluler di Indonesia.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan validasi teks berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sistem baru ini mengintegrasikan teknologi biometrik secara langsung.

Data wajah pengguna yang direkam akan dicocokkan secara real-time dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Komdigi memastikan bahwa mekanisme baru tersebut akan berlaku di berbagai jalur registrasi pelanggan. Masyarakat tetap diberikan kemudahan untuk mengakses layanan ini, baik secara langsung di gerai resmi operator, maupun secara mandiri melalui aplikasi resmi dan situs web penyelenggara layanan telekomunikasi yang bersangkutan.

Pemerintah menaruh harapan besar pada efektivitas teknologi biometrik ini. Selama beberapa tahun terakhir, kebocoran data prabayar dan penyalahgunaan NIK milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM menjadi celah utama maraknya aksi penipuan digital (scam call), judi online, hingga penyebaran berita bohong (hoax).

Dengan adanya face recognition, proses verifikasi pelanggan diklaim akan jauh lebih akurat. Sistem ini memastikan bahwa orang yang melakukan registrasi adalah benar-benar pemilik sah dari identitas kependudukan tersebut, sehingga meminimalkan peredaran nomor prabayar fiktif.

Sebelum diputuskan untuk berlaku massal, sistem verifikasi wajah ini sebenarnya telah melalui fase pilot project atau uji coba intensif selama enam bulan terakhir. Sepanjang periode uji coba tersebut, sistem mencatat performa yang cukup stabil dengan total sekitar 2,3 juta pengguna yang telah berhasil melakukan registrasi menggunakan teknologi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa saat ini regulasi dan infrastruktur teknis sedang memasuki tahap evaluasi akhir demi memastikan kelancaran transisi pada hari peluncuran.

“Ini dalam prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya. Kalau sudah siap, nanti kita umumkan 1 Juli,” ujar Edwin.

Bagaimana Nasib Pelanggan Lama?

Bagi masyarakat yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menegaskan belum ada kewajiban untuk melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi wajah. Fokus utama implementasi per 1 Juli 2026 ini adalah untuk pelanggan baru atau pembelian kartu perdana baru.

Komdigi memilih pendekatan bertahap guna memastikan stabilitas sistem dan keandalan server sebelum memperluas cakupan aturan kepada ratusan juta pengguna lama di Indonesia. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mengukur dampak nyata kebijakan ini terhadap penurunan angka kejahatan siber.

“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambah Edwin. Jika dalam perkembangannya kebijakan ini terbukti efektif menekan angka penipuan, registrasi biometrik dipastikan akan menjadi standar baru keamanan telekomunikasi di Indonesia.(ist/dya)

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.