30 June 2026

Get In Touch

Ranperda Pilkades Trenggalek Atur Mekanisme Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Nota Penjelasan Ranperda perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa, Senin (29/6/2026). Dalam usulan tersebut, Pilkades dengan calon tunggal diusulkan tetap dapat dilaksanakan mela
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Nota Penjelasan Ranperda perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa, Senin (29/6/2026). Dalam usulan tersebut, Pilkades dengan calon tunggal diusulkan tetap dapat dilaksanakan mela

TRENGGALEK (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan perubahan aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar tetap dapat dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon. Melalui mekanisme bumbung kosong, pelaksanaan Pilkades tidak lagi harus ditunda hanya karena tidak terpenuhinya jumlah minimal peserta.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, saat menyerahkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Desa, Pemilihan Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek, Senin (29/6/2026).

Syah mengatakan perubahan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum menjelang pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027. Sementara tahapan penyelenggaraannya direncanakan dimulai pada Oktober 2026.

"Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna. Salah satu yang dibahas adalah kepastian hukum sebagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek tahun 2027," ujarnya.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah pengaturan mengenai calon tunggal dalam Pilkades. Jika sebelumnya pemilihan harus ditunda apabila hanya ada satu kandidat, ke depan kondisi tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan menghadirkan pilihan bumbung kosong.

"Ranperda ini masih dalam tahap pengajuan untuk dibahas lebih lanjut. Yang menarik, kami memasukkan klausul mengenai calon tunggal sehingga Pilkades nantinya juga mengenal mekanisme bumbung kosong," kata Syah.

Ia menjelaskan, masyarakat nantinya tetap memiliki pilihan untuk menentukan menerima atau menolak calon tunggal melalui mekanisme tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut akan dipercepat agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal.

"Hari ini kami menerima nota penjelasan dari bupati. Lusa akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, kemudian jawaban bupati, setelah itu dibentuk panitia khusus. Kami berharap pembahasannya dapat selesai dalam waktu satu bulan sehingga segera bisa diundangkan," ujarnya.

Doding menambahkan, percepatan pembahasan diperlukan karena tahapan Pilkades serentak dijadwalkan mulai Oktober 2026. Dengan demikian, regulasi baru diharapkan sudah berlaku sebelum proses tersebut dimulai.

"Tahapan Pilkades akan dimulai pada Oktober nanti. Harapan kami sesuai jadwal Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pelaksanaan pemungutan suara dapat berlangsung pada Februari 2027," pungkasnya.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.