26 June 2026

Get In Touch

BKPSDM Usulkan Satu Nama Calon Pj Sekda Trenggalek, Tunggu Persetujuan Gubernur

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto menjelaskan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah menyusul purna tugas Edy Soepriyanto, Kamis (25/6/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto menjelaskan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah menyusul purna tugas Edy Soepriyanto, Kamis (25/6/2026).

TRENGGALEK (Lentera) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menyiapkan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul purna tugas Edy Soepriyanto yang akan memasuki batas usia pensiun per 1 Juli 2026. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek telah mengusulkan satu nama calon Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur.

Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto mengatakan, pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme penunjukan Penjabat Sekda agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan setelah Edy Soepriyanto memasuki masa pensiun.

"Saat ini BKPSDM membantu Bupati menyiapkan pengganti Sekretaris Daerah melalui mekanisme pengisian Penjabat Sekda. Usulannya sudah kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan," ujar Heri, Kamis (25/6/2026).

Heri menjelaskan, pemerintah daerah hanya mengusulkan satu nama calon Pj Sekda. Namun, identitas pejabat yang diusulkan masih belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu proses persetujuan.

"Ada satu nama yang diusulkan. Nanti dalam waktu dekat kami menunggu persetujuan, kemudian akan ditetapkan dan dilantik oleh Bupati," katanya.

Ia menambahkan, calon Penjabat Sekda berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat pengangkatan Penjabat Sekda.

"Sesuai regulasi, calon Penjabat Sekda berasal dari pejabat eselon II dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I golongan IV/b. Jadi yang akan menjabat saat ini berasal dari kepala OPD," jelasnya.

Heri berharap proses persetujuan dapat segera selesai sehingga pelantikan Penjabat Sekda bisa dilaksanakan sebelum 1 Juli 2026. Dengan begitu, tidak akan terjadi kekosongan jabatan maupun terganggunya jalannya birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

"Insyaallah Penjabat Sekda akan dilantik sebelum 1 Juli, sehingga roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik setelah Pak Edy memasuki masa purna tugas," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 81 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai jenjang jabatan dan golongan. Salah satu penerimanya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Edy Soepriyanto yang akan memasuki batas usia pensiun pada 1 Juli 2026.

Reporter: Herlambang/Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.