26 June 2026

Get In Touch

Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS, DPRD Surabaya Siapkan Perda Jaminan Sosial

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik (tengah)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik (tengah)

SURABAYA (Lentera)– DPRD Kota Surabaya tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk memperluas perlindungan bagi pekerja.

Langkah ini dilakukan, menyusul masih rendahnya tingkat kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik mengungkapkan bahwa dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru sekitar 562 ribu pekerja atau 39,81 persen yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Kondisi ini menjadi perhatian kami, karena masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan. Padahal, mereka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Malik, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, Raperda tersebut akan mengatur cakupan kepesertaan yang lebih luas, meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan.

Malik mengungkapkan, salah satu fokus pembahasan dalam pansus adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya perda ini, kami berharap tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat secara signifikan. Sebab, perlindungan ini berkaitan langsung dengan hak pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun musibah lainnya," ungkapnya.

Selain pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja rentan. Sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, seperti Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025, akan diselaraskan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Kelompok pekerja rentan yang selama ini telah memperoleh perlindungan antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek online, serta pekerja sektor informal lainnya.

Malik menegaskan, keberadaan perda ini bukan untuk mengurangi manfaat yang telah diterima pekerja rentan melalui program yang sudah berjalan, melainkan memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan perlindungan bagi mereka.

"Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan diatur mekanisme sanksi agar seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Meski demikian, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan dan dijadwalkan dibahas lebih rinci dalam rapat pansus pekan depan.

Raperda tersebut disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS. 

"Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.