19 June 2026

Get In Touch

Dituntut Hukuman Mati, Ririn Bersikeras Bukan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Ririn Rifanto, menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026). (foto: ist/Kompas.com)
Terdakwa Ririn Rifanto, menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026). (foto: ist/Kompas.com)

INDRAMAYU (Lentera) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36), tetap bersikeras tidak mengakui dirinya sebagai pelaku meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan pidana mati.

"Terdakwa sendiri masih tidak mengakui. Saya sudah tanya beberapa kali, termasuk di lapas, dan menurut Ririn dia bukan pelakunya," ujar Kuasa Hukum Ririn, Jerry Nurcahya, usai sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, melansir Kompas.com, Kamis (18/6/2026).

Jerry mengaku memercayai keterangan kliennya. Menurutnya, terdapat pihak lain yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yakni empat nama yang sempat disebut Ririn dalam persidangan: Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

"Karena itu saya juga berkeyakinan Ririn bukan pelakunya, tetapi ada pelaku lain yang belum terungkap sampai sekarang," katanya.

Menanggapi tuntutan pidana mati yang diajukan JPU, Jerry memilih menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. "Itu saya serahkan kepada majelis hakim nanti. Kalau jaksa pasti akan menuntut kesalahan," tuturnya.

Saat ini, tim kuasa hukum fokus menyusun nota pembelaan (pleidoi) dengan memaksimalkan seluruh alat bukti yang dinilai dapat melemahkan tuntutan jaksa.

Salah satu poin yang akan dipersoalkan adalah penggunaan rekaman CCTV yang, menurut pihaknya, tidak didukung keterangan ahli digital forensik. "Untuk pembelaan nanti akan saya siapkan secara maksimal, seperti alat-alat bukti yang menurut kami tidak sah, termasuk CCTV karena tidak disertai saksi ahli digital forensik," jelas Jerry.

Ia juga memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. "Pasti akan banding, kami pasti akan mengajukan banding," tegasnya.

Alasan JPU Menuntut Hukuman Mati

Dalam amar tuntutannya, JPU Eko Supramurbada menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga.

Jaksa menyebut tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, sejumlah keadaan dinilai memberatkan sehingga pidana mati dianggap layak dijatuhkan.

Menurut JPU, Ririn terbukti berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Setelah kejadian, terdakwa disebut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berupaya mengarahkan dugaan kepada seorang saksi bernama Evan.

Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan jaksa.

JPU turut menilai tindakan Ririn yang menuding empat nama lain sebagai pelaku sesungguhnya telah mengaburkan fakta persidangan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"JPU menuntut supaya majelis hakim PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus

Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban yang meninggal dunia yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), serta bayi berusia delapan bulan berinisial B.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menetapkan Ririn dan Priyo sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.