13 June 2026

Get In Touch

Pembelian Telur Wajib Sesuai HAP Rp26.500, Penerapan Dikawal Satgas Pangan Polri

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. (foto:ist/dok.Ant)
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman menegaskan pembelian telur ayam ras di tingkat peternak wajib mengacu pada harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram (kg).

"Merespons aspirasi peternak, harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri," kata Mentan dalam pernyataan di Jakarta mengutip Antara, Jumat (12/6/2026).

Dia menyampaikan, HAP sebesar Rp26.500 per kg tersebut disepakati dalam dialog antara pemerintah dan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kementerian Pertanian akan mengirim surat imbauan dengan tembusan kepada Satuan Tugas Pangan Polri guna mengawal penerapan HAP dan melindungi peternak dari kerugian.

Selain kebijakan penetapan HAP telur di tingkat peternak pada angka Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pengepul dan pembeli telur, pemerintah juga melakukan penyaluran jagung melalui mekanisme program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk menekan biaya pakan peternak.

Kemudian Amran mendorong, adanya peningkatan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui program makan bergizi gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali seminggu.

Mengenai hal itu, Amran menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BGN, Nanik S. Deyang.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga mengirim surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha rakyat dari tekanan investor besar.

Amran menuturkan, langkah tersebut sebagai komitmen memperkuat sektor perunggasan nasional dari hulu hingga hilir.

"Pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga," tegasnya.

Menurutnya, perjuangan peternak petelur Indonesia harus diapresiasi karena telah berhasil memenuhi kebutuhan protein masyarakat bahkan mampu mengekspor ke negara lain.

"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain," katanya.

"Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," tambah Amran.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan, komitmennya untuk terus hadir melindungi peternak rakyat melalui kebijakan yang berpihak, pengawasan yang ketat, dan koordinasi lintas lembaga yang solid.

Seluruh pihak dari pedagang hingga pengepul diminta mematuhi HAP Rp26.500 per kilogram yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diberlakukan Satgas Pangan.

Sementera itu, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso mewakili seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional menyambut baik keputusan yang diambil Mentan Amran.

Ia juga menitikberatkan, tidak ada lagi toleransi bagi pembelian telur di bawah HAP Rp26.500 per kilogram.

"Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegas Yudianto.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.