SURABAYA (Lentera) – Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital, mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi layanan parkir, sekaligus meminimalkan potensi kecurangan di lapangan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin menilai pemasangan identitas jukir pada rambu parkir digital merupakan salah satu langkah positif, yang dapat membantu masyarakat mengetahui petugas resmi yang bertugas di lokasi parkir.
"Secara umum saya rasa ini menjadi salah satu cara Dishub untuk meminimalisir dan memitigasi adanya kecurangan dari jukir yang bertugas," kata Faris ketika dihubungi Lentera, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong transparansi, digitalisasi layanan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lahan parkir di Kota Surabaya.
Meski demikian, Faris mengingatkan, bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemasangan foto jukir semata. Dibutuhkan konsistensi pembaruan data petugas, perlindungan data pribadi jukir, hingga integrasi dengan sistem pembayaran dan pengawasan yang benar-benar berbasis digital.
Politisi dari Fraksi PKS ini juga mengusulkan, agar setiap jukir yang bertugas memiliki identitas khusus yang dapat diakses masyarakat.
"Kalau bisa ada tambahan identitas khusus untuk jukir yang bertugas, seperti nomor identitas jukir atau informasi siapa saja jukir yang bertugas di lokasi tersebut. Karena sangat sulit jika satu jukir bertugas seharian di lokasi yang sama," tuturnya.
Faris mengungkapkan, digitalisasi layanan parkir tidak boleh mengurangi intensitas pengawasan langsung yang selama ini dilakukan Dishub. Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan tetap menjadi faktor penting untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan.
"Hal ini tentunya jangan mengurangi kinerja Dishub terkait pengawasan langsung di lapangan yang sudah dilakukan selama ini untuk memastikan kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi bisa tereduksi," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan lapangan juga memiliki fungsi edukatif bagi masyarakat maupun para jukir. Dengan pengawasan yang rutin, masyarakat dapat memahami mekanisme parkir digital yang benar, sementara jukir diingatkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Pengawasan langsung dari Dishub di lokasi sangat penting sehingga bisa mengedukasi masyarakat dan mengingatkan para jukir untuk tetap menerapkan aturan parkir digital," tutup Faris.
Diketahui, kebijakan pemasangan foto jukir pada rambu parkir digital menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk mewujudkan tata kelola parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, sekaligus menekan praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemasangan foto jukir yang dimulai pada Rabu (3/6/2026) ini akan dilakukan secara bertahap di 819 titik parkir digital yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
