02 June 2026

Get In Touch

Pemerintah Resmi Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM, Ini Perubahannya 

Ilustrasi pekerja industri rumahan roti di Semarang, Jawa Tengah. (foto:ist/dok.Ant)
Ilustrasi pekerja industri rumahan roti di Semarang, Jawa Tengah. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PP 20/2026 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur kembali penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam aturan terbaru sebagaimana salinan PP 20/2026 yang dikutip di Jakarta melansir Antara, Selasa (2/6/2026), fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sementara di aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Melalui perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya pada tiga kelompok wajib pajak.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian yang tertulis dalam salinan PP 20/2026.

Khusus koperasi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama 4 tahun sejak terdaftar. Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif umum PPh.

Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.

Pemerintah juga memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak (anti-tax avoidance), melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil.

Jika sebelumnya pelaku usaha dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, maka melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Pemerintah juga menutup celah pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti.

Dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3), diatur bahwa bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, serta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

“Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” tulis beleid tersebut.

Apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, kelompok usaha tersebut tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen pada tahun-tahun pajak berikutnya.

Aturan baru ini pada dasarnya mempersempit akses skema pajak UMKM, bagi wajib pajak yang secara ekonomi sudah berkembang menjadi usaha berskala lebih besar.

Lebih lanjut, PP 20/2026 juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Selain itu, fasilitas juga tidak berlaku bagi pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Profesi lain yang juga dikecualikan dari skema PPh Final UMKM meliputi atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang.

Dengan tidak lagi berlakunya fasilitas PPh Final UMKM bagi profesi-profesi itu, penghasilan yang diperoleh wajib dikenakan PPh normal yang berlaku.

 

 

Editor: Areif Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.