01 June 2026

Get In Touch

Belum Penuhi Standar Mutu dan Sanitasi, 372 Dapur MBG di Jatim Ditutup Sementara

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. (foto:ist/Kompas.com)
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. (foto:ist/Kompas.com)

SURABAYA (Lentera) — Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG di Jawa Timur ditutup sementara, karena belum memenuhi standar mutu dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah. 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan. 

"Pak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memang ingin tegas untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus (ditutup)," kata Emil mengutip Kompas.com, Senin (1/6/2026). 

Menurut Emil, setiap SPPG diberikan waktu 30 hari sejak mulai beroperasi untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan belum dipenuhi, operasional SPPG akan dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi. 

Emil menjelaskan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dilakukan oleh koordinator regional, yang membawahi wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Jember. 

Pengawasan dilakukan sejak proses pendaftaran, hingga seluruh dokumen dan standar teknis yang dibutuhkan berhasil dipenuhi. 

"Dikasih tenggat waktu 30 hari. Nah kami mau menyisir jangan sampai kelamaan itu justru karena kami di Pemda ini yang kelamaan memproses. Tapi ini dipantau betul oleh masing-masing Kasatgas untuk memastikan bola tidak karena lama dari sisi dinasnya. Karena sudah mendaftar bukan otomatis SHLS keluar," jelasnya. 

Ditegaskan Emil, penutupan sementara ratusan SPPG tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Pemerintah juga memastikan, kualitas pengolahan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG terbebas dari risiko kontaminasi. 

Menurutnya, tujuan utama penerbitan SHLS adalah memitigasi potensi gangguan keamanan pangan dan memastikan seluruh dapur memenuhi standar kesehatan lingkungan. 

"Ingat tujuannya bukan cepat-cepatan dapat SHLS. Tetapi memitigasi risiko penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Ada satu yang tidak kalah penting, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," tegas Emil. 

Ia menambahkan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu syarat penting, karena berpengaruh terhadap higienitas lingkungan di sekitar dapur pelaksana MBG. 

"Jadi banyak sekali variabel-variabel yang jadi pertimbangan," pungkas Emil.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.