SURABAYA (Lentera) -Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, fenomena layanan kurban digital semakin diminati masyarakat seiring meningkatnya penggunaan platform berbasis aplikasi dan pembayaran daring.
Di tengah tren tersebut, pakar ekonomi syariah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Prof. Tika Widiastuti, mengingatkan pentingnya pengawasan syariah dan transparansi operasional agar praktik kurban digital tetap sesuai prinsip Islam.
Menurut Prof. Tika, perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berlangsung cukup pesat. Hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan transaksi online, serta tren filantropi Islam berbasis aplikasi.
“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi Islam berbasis aplikasi,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, berbagai platform seperti e-commerce, fintech syariah, hingga lembaga zakat kini mulai menyediakan layanan kurban digital dengan sistem yang dinilai lebih praktis dan transparan, terutama sejak pandemi yang mendorong perubahan perilaku masyarakat ke arah serba digital.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah mulai mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
Dari sisi hukum Islam, Prof. Tika menilai kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat kurban, terutama terkait akad wakalah atau pelimpahan kuasa kepada lembaga maupun platform untuk membeli, menyembelih, hingga mendistribusikan hewan kurban.
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan ulama terkait aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan hewan kurban.
“Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib sehingga dokumentasi digital sudah cukup, sedangkan sebagian lain lebih menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong platform kurban digital untuk mengedepankan pendekatan edukatif, bukan sekadar bisnis. Platform dinilai perlu menjelaskan akad yang digunakan, proses penyembelihan, dokumentasi distribusi, hingga menyediakan layanan live streaming bagi masyarakat yang ingin menyaksikan proses kurban secara langsung.
Prof Tika juga menilai model bisnis kurban digital saat ini belum sepenuhnya selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Masih terdapat tantangan terkait transparansi harga, kejelasan akad, pengelolaan dana, hingga potensi komersialisasi ibadah.
Ia berharap pentingnya regulasi dan standar pengawasan syariah terhadap platform kurban digital.
“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menilai kehadiran kurban digital turut memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan memperluas distribusi hewan kurban hingga ke daerah terpencil atau wilayah yang minim distribusi.
Selain meningkatkan transaksi ekonomi halal, platform digital juga dinilai mampu mengintegrasikan berbagai layanan filantropi Islam seperti zakat digital, sedekah online, hingga wakaf produktif dalam satu ekosistem layanan.
Agar digitalisasi kurban tidak meminggirkan peternak kecil, Prof. Tika menekankan pentingnya kemitraan langsung antara platform dengan peternak lokal di berbagai daerah.
“Platform juga perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta pemberdayaan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
