KULON PROGO (Lentera) - Petugas Imigrasi Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI), yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural atau tidak resmi.
Ketiga WNI berinisial HWFR (43), AJ (48), dan DAJ (33) itu dihentikan, sesaat sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional, pada Rabu (13/5/2026).
Petugas mencurigai, ketiganya akan berangkat ke Arab Saudi melalui Singapura tanpa menggunakan prosedur resmi haji. Ketiga penumpang maskapai Scoot TR249 tersebut, diketahui berasal dari luar DIY.
HWFR berasal dari Pamekasan, AJ dari Sampang, sedangkan DAJ berasal dari Tangerang. Berdasarkan hasil penelusuran petugas melalui sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP, ketiganya sebelumnya juga sempat mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam.
Mereka terdeteksi menggunakan Kapal Horizon 7 pada 10 Mei 2026, namun upaya tersebut gagal. Kemudian, mereka kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih Bandara YIA sebagai titik keberangkatan. Akan tetapi, identitas mereka lebih dahulu terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Kecurigaan petugas semakin menguat saat paspor HWFR dan AJ dipindai, sistem menampilkan skor SOI (Subject of Interest) 100, yakni indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang diduga terkait perjalanan haji nonprosedural.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan penumpang, dengan data intelijen perlintasan. Hal tersebut membuat petugas memutuskan menunda keberangkatan ketiganya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural," ujar Tedy mengutip Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Diungkapkannya, hingga 13 Mei 2026, Imigrasi Bandara YIA tercatat telah mencegah enam penumpang yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur nonprosedural.
Tedy mengatakan, praktik haji nonprosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun persoalan hukum di negara tujuan.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan," kata Tedy.
Ia juga mengimbau, masyarakat tidak menggunakan jalur nonresmi untuk berangkat haji. "Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah," pungkasnya.
Dalam praktiknya, haji nonprosedural dilakukan tanpa menggunakan visa haji resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Sebagian calon jemaah memilih menggunakan visa wisata, visa ziarah, visa umrah, maupun jalur transit melalui negara lain untuk masuk ke Arab Saudi.
Padahal, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi maupun visa mujamalah atau haji furoda. Praktik haji nonprosedural memiliki berbagai risiko, mulai dari penolakan masuk, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Selain itu, jamaah nonprosedural juga tidak terdaftar dalam layanan resmi haji sehingga berisiko tidak mendapatkan akses penginapan, konsumsi, transportasi, maupun layanan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
