05 May 2026

Get In Touch

Pengamat Berikan Rekomendasi Soal Kebijakan Hunian Layak di Surabaya

Ilustrasi Rusunami yang dibangun Pemkot Surabaya.
Ilustrasi Rusunami yang dibangun Pemkot Surabaya.

SURABAYA (Lentera) - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan hunian layak bagi warganya mendapat sejumlah rekomendasi dari kalangan pengamat. Selain mendorong penataan, kebijakan pembatasan rumah kos dan pengembangan hunian vertikal dinilai perlu dirancang secara seimbang agar tidak menimbulkan dampak sosial baru.

Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya, Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan Anak Jawa Timur, Isa Ansori, menilai kehadiran perda ini menempatkan pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup masyarakat.

"Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya," kata Isa, Selasa (5/5/2026).

Untuk diketahui, komitmen menghadirkan hunian yang aman, sehat, dan manusiawi sendiri telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemkot dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kawasan permukiman di Surabaya.

Dalam implementasinya, Isa mendorong pemkot mengkaji secara matang rencana pembatasan rumah kos, termasuk ketentuan jumlah kamar, batas lantai, hingga larangan di kawasan perumahan.

Menurutnya, aturan tersebut harus dilihat sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan, bukan sekadar pembatasan administratif.

Isa menjelaskan, setiap penyelenggaraan hunian sejatinya wajib memenuhi standar keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Karena itu, penataan kos diperlukan agar tidak berkembang tanpa kendali dan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan.

Di sisi lain, pemkot juga didorong menghadirkan alternatif hunian melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami). Hunian vertikal dinilai memiliki keunggulan dari sisi standar bangunan, sanitasi, serta pengelolaan yang lebih terstruktur.

Meski demikian, Isa mengingatkan rumah kos masih menjadi pilihan utama masyarakat, terutama bagi mahasiswa dan pekerja urban. Selain lebih terjangkau, kos juga memiliki fleksibilitas tinggi dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi warga.

"Rumah kos menyediakan hunian murah, fleksibel, dan dekat dengan sumber penghidupan. Bahkan di banyak kampung kota, kos menjadi penopang ekonomi keluarga," ujarnya.

Jika pembatasan dilakukan secara ketat tanpa solusi yang memadai, dampaknya bisa dirasakan tidak hanya oleh penghuni, tetapi juga pemilik kos skala kecil yang bergantung pada usaha tersebut.

Sementara itu, hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami dinilai belum sepenuhnya mampu menggantikan peran sosial rumah kos. Keterbatasan kuota, prosedur administratif, hingga akses pembiayaan masih menjadi kendala, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan harian.

Isa juga menyoroti aspek sosial hunian vertikal yang kerap luput dari perhatian. Perubahan pola interaksi hingga potensi munculnya keterasingan menjadi konsekuensi yang perlu diantisipasi.

"Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial. Kota bukan hanya ruang fisik, tetapi juga ruang hidup," tegasnya.

Karena itu, ia menawarkan empat poin penting bagi pemkot dalam menata sistem hunian. Pertama, mengakui rumah kos sebagai bagian sah dari sistem hunian kota dengan standar minimum yang jelas. Kedua, memastikan pembangunan rusun sesuai kebutuhan riil warga dan berada di lokasi strategis.

Ketiga, menghadirkan skema transisi yang adil bagi warga dan pemilik kos. Keempat, membuka ruang dialog agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kondisi nyata di lapangan.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kota bukan hanya pada kerapian tata ruang, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia. Surabaya berpeluang menjadi kota yang tidak hanya tertata, tetapi juga benar-benar manusiawi," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.