MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menunggu penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Agenda tersebut berpotensi digelar pada Mei 2026 ini.
"Pemkot Malang sudah melakukan pemaparan atau ekspose terkait sistem Manajemen Talenta. Saat ini kami masih menunggu penetapan dari BKN atas tindak lanjut ekspose beberapa waktu lalu," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026).
Apabila penetapan dari BKN sudah turun, maka Pemkot Malang dapat mulai menerapkan sistem manajemen talenta, sebagai dasar pengisian maupun mutasi jabatan tanpa mekanisme seleksi terbuka (selter).
Hendru berharap keputusan tersebut dapat segera keluar dalam pekan ini. Menurutnya, setelah ditetapkan oleh BKN, bukan tidak mungkin proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang dapat dilakukan pada Mei 2026 ini.
Sembari menunggu ketetapan tersebut, Hendru menjelaskan, saat ini seluruh ASN di lingkup Pemkot Malng didorong untuk melengkapi data ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN). Data tersebut menjadi elemen penting dalam pemetaan dan pengelompokan talenta ASN di wilayahnya.
"Kami mendorong setiap ASN untuk input data selengkap-lengkapnya ke SIASN sebagai pertimbangan pemetaan manajemen talenta," tambahnya.
Melansir laman resmi BKN, dengan sistem manajemen talenta, penempatan jabatan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme konvensional seperti open bidding atau job fit, melainkan mempertimbangkan potensi, kinerja, serta rekam jejak ASN.
Dalam implementasinya, ASN akan dipetakan ke dalam 9 kategori atau yang dikenal sebagai sembilan boks. ASN yang masuk kategori boks 7, 8, dan 9 akan memiliki peluang lebih besar untuk dipromosikan, dimutasi, atau mendapatkan rotasi jabatan strategis.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti pentingnya percepatan pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang. Agar pelayanan dan kinerja perangkat daerah tetap optimal.
"Yang jelas segera diisi tempat-tempat yang kosong ini. Karena itu salah satu ikhtiar pemerintah kota untuk mengefisiensikan dan memaksimalkan gerak dari masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk pada laman resmi daftar Lembaga Eksekutif di lingkungan Pemkot Malang, terdapat 8 posisi JPTP yang kosong dan saat ini masih diisi oleh Plh maupun Plt.
Di antaranya, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten 3 Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, kemudian Staf Ahli Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Inspektur Inspektorat Kota Malang.
Reporter: Santi Wahyu|Editor:Arifin BH




.jpg)
