28 April 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Soroti Tingginya Angka Pekerja Anak, Tekankan Pendekatan Terintegrasi

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih

SURABAYA (Lentera) - Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti tingginya angka pekerja anak di Jawa Timur yang mencapai sekitar 256 ribu kasus, menempati posisi tertinggi di Indonesia. Legislatif menilai persoalan ini perlu ditangani secara komprehensif dengan melihat berbagai faktor yang melatarbelakanginya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan tingginya angka tersebut memang memprihatinkan, namun perlu dianalisis dari berbagai aspek, termasuk alasan anak-anak tersebut bekerja.

"Angka anak-anak yang masih bekerja itu harus dilihat dari berbagai aspek ya. Sekalipun secara gradual fakta bahwa Jawa Timur menduduki posisi tertinggi untuk anak-anak yang bekerja itu juga memprihatinkan," ungkap Hikmah, Selasa (28/4/2026).

Menurut Politisi PKB tersebut, salah satu faktor utama adalah tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS), yang memiliki keterkaitan erat dengan fenomena pekerja anak. Ia menilai persoalan ini harus diurai terlebih dahulu agar angka pekerja anak dapat ditekan.

"Karenanya harus dilihat dari semua sudut. Situasi anak bekerja dan anak tidak sekolah ini harus saling terkait dilihatnya dalam sebuah hal yang terintegrasi untuk memotret mengapa anak-anak bekerja," jelasnya.

Hikmah menyebut berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, akses pendidikan, hingga kondisi sosial turut memengaruhi anak tidak bersekolah. Oleh karena itu, ia mendorong optimalisasi program pendidikan alternatif seperti Sekolah Terbuka dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Perlu juga dipikirkan apakah keberadaan sekolah terbuka atau PJJ, pembelajaran jarak jauh ini bisa menjadi alternatif bagi situasi anak-anak yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk sekolah reguler," ujarnya.

Meski demikian, DPRD Jatim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anak yang bekerja di sektor Pekerjaan Buruk bagi Anak, yakni pekerjaan yang membahayakan kesehatan, fisik, mental, serta menghambat pendidikan.

"Kami sudah menandatangani dan mengkonvensi tentang penghapusan jenis-jenis pekerjaan terburuk bagi anak. Konvensi itu sudah kami ratifikasi dan menjadi bagian dari regulasi Indonesia untuk ditegakkan," kata dia.

Hikmah juga menekankan pentingnya pendataan ulang untuk memastikan tidak adanya praktik tersebut di Jawa Timur.

"Pekerjaan terburuk bagi anak apakah masih ada di Jawa Timur? Itu juga data yang sangat penting. Kalau yang ini zero tolerance, tidak ada sama sekali toleransi untuk keberadaan anak-anak yang bekerja di sektor pekerjaan terburuk bagi anak," pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.