SURABAYA (Lentera) - Upaya mengurangi ketergantungan gadget pada anak di Kota Surabaya terus diperkuat. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan Tanpa Gawai 2 Jam Sehari, DPRD Surabaya kini mengusulkan optimalisasi kebijakan tersebut melalui penerapan konsep "mini pesantren" di tingkat kampung.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menilai hal tersebut mampu menjadi ruang pembinaan karakter dan aktivitas positif bagi anak selama jam tanpa gadget.
"Dua jam dari pukul 18.00-20.00 tersebut bisa dimanfaatkan untuk belajar, mengaji, atau kegiatan positif lain. Ini bisa dimulai dari keluarga, lalu diperluas ke lingkungan kampung dan sekolah," kata Laila, Kamis (23/4/2026).
Menurut Laila, pengawasan menjadi kunci utama agar kebijakan ini berjalan efektif. Anak-anak tidak cukup hanya diminta belajar, tetapi perlu pendampingan langsung dari orang tua maupun lingkungan sekitar.
Ia juga melihat potensi balai RW yang selama ini telah digunakan untuk kegiatan mengaji dan belajar bersama (sinau bareng) di berbagai kampung. Fasilitas tersebut dinilai bisa dioptimalkan sebagai pusat kegiatan anak pada jam belajar.
"Balai RW bisa dikembangkan menjadi ruang belajar bersama, semacam mini pondok pesantren di lingkungan masyarakat. Ada interaksi, pembelajaran, dan pendampingan secara langsung," katanya.
Laila menegaskan, upaya mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget tidak cukup hanya melalui imbauan. "Diperlukan program yang terukur dan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara konsisten," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan perkembangan digital memang membawa manfaat, namun juga menyimpan berbagai risiko yang harus diantisipasi sejak dini. "Perlindungan anak tidak bisa parsial. Harus terarah dan melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga hingga lingkungan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, anak-anak saat ini menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, termasuk perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual (grooming), hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui surat edaran yang diterbitkan, Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berdasarkan kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.
Untuk usia 13 hingga 16 tahun, akses dibatasi pada platform berisiko rendah dengan izin orang tua, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Sementara itu, remaja usia 16 hingga di bawah 18 tahun sudah diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap harus dalam pengawasan dan persetujuan orang tua.
"Orang tua juga tidak boleh memalsukan usia anak saat membuat akun digital, karena justru membuka risiko yang lebih besar," tutupnya.
Melalui kombinasi kebijakan dan keterlibatan masyarakat, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mendorong tumbuh kembang anak yang sehat di tengah derasnya arus teknologi.
Reporter: Amanah/Editor: Santi





.jpg)
