19 April 2026

Get In Touch

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan 4 Raperda Prioritas, LP2B Jadi Fokus

DPRD Kabupaten Madiun percepat empat Raperda prioritas, dengan revisi LP2B jadi fokus utama.
DPRD Kabupaten Madiun percepat empat Raperda prioritas, dengan revisi LP2B jadi fokus utama.

MADIUN (Lentera)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mempercepat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kabupaten Madiun di gedung DPRD, Rabu (8/4/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan penetapan prioritas didasarkan pada kebutuhan mendesak penyelenggaraan pemerintahan serta kepastian hukum program daerah.

“Kami menekankan ada beberapa Raperda krusial yang harus diselesaikan tahun ini. Prosesnya akan kami kawal dengan melibatkan akademisi dan tenaga ahli agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas,” ujar Fery.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, Kuwat Edy Santoso, menyebut Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi prioritas utama. Perubahan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Madiun seluas 33 ribu hektare.

Menurut Kuwat, data dalam perda lama masih mencatat LBS sekitar 31,6 ribu hektare sehingga perlu pemutakhiran sebagai syarat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Penyesuaian data ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama dalam penataan ruang,” katanya.

Selain LP2B, DPRD juga memprioritaskan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Penataan organisasi ini diarahkan untuk efisiensi anggaran serta menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk peningkatan status BPBD menjadi Tipe A dan penggabungan organisasi perangkat daerah yang serumpun.

DPRD mendorong prinsip efisiensi dengan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dua Raperda lainnya berkaitan dengan agenda politik daerah. Pertama, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa yang dipersiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2027, sekaligus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kedua, Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada yang wajib dibentuk paling lambat tiga tahun sebelum pelaksanaan.

“Raperda Dana Cadangan harus disahkan sebelum pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jika terlambat, bisa berdampak pada program pembangunan lainnya,” ujar Kuwat.

DPRD menargetkan keempat Raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat agenda pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Widyawati

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.