18 April 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Targetkan Tambah 1 Pasar Bersertifikasi SNI di 2026

Ilustrasi: Zonasi pedagang di Pasar Oro-oro Dowo, salah satu pasar bersertifikasi SNI di Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Zonasi pedagang di Pasar Oro-oro Dowo, salah satu pasar bersertifikasi SNI di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan, penambahan satu pasar rakyat tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2026 ini.

Saat ini, baru 2 pasar di Kota Malang yang telah mengantongi sertifikasi tersebut, yakni Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Kasin.

"Setiap tahun kami berharap ada satu tambahan pasar SNI. Sampai sekarang baru dua pasar yang sudah SNI, di Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Kasin," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Ni Luh Eka Wilantari, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).

Diketahui, berdasarkan data Diskopindag Kota Malang, saat ini terdapat 26 pasar rakyat yang tersebar di lima kecamatan.

Eka menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan kualitas pasar rakyat melalui pemenuhan standar nasional. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan berbagai tahapan dan persyaratan yang cukup kompleks.

Ditegaskannya, beberapa pasar lain yang cukup dikenal, seperti Pasar Klojen, Pasar Sawojajar, dan Pasar Madyopuro, hingga kini juga belum memenuhi standar SNI. Hal tersebut menunjukkan masih banyak pasar yang perlu dibenahi, baik dari sisi infrastruktur maupun manajemen pengelolaan.

Untuk tahun 2026, Diskopindag menargetkan Pasar Bunulrejo sebagai kandidat pasar berikutnya yang akan diajukan untuk memperoleh sertifikasi SNI. Target ini sejalan dengan upaya bertahap pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pasar tradisional agar lebih nyaman, aman, dan kompetitif.

Namun demikian, Eka menekankan proses menuju sertifikasi SNI bukan hanya sebatas perbaikan fisik bangunan. Ada berbagai aspek teknis yang harus dipenuhi, mulai dari sistem zonasi pedagang, kebersihan, keamanan, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Salah satu persyaratan penting yang saat ini tengah dikejar adalah pemenuhan fasilitas ramah difabel. Hal ini menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang inklusif dan wajib dipenuhi dalam proses sertifikasi pasar SNI.

"Persyaratannya cukup banyak, termasuk harus ramah difabel. Tapi memang yang utama itu zonasi," imbuhnya.

Selain itu, pasar yang telah memperoleh status SNI juga tidak serta-merta bebas dari evaluasi. Eka menegaskan, pihaknya harus melakukan audit berkala setiap 18 bulan untuk memastikan standar yang telah dicapai tetap terjaga.

Audit tersebut juga menjadi dasar evaluasi apakah terdapat perubahan atau penyesuaian terhadap persyaratan SNI yang harus dipenuhi oleh pengelola pasar.

"Pasar yang sudah SNI pun harus diaudit setiap 18 bulan. Jadi kami juga harus menganggarkan kembali untuk memastikan pemenuhannya tetap sesuai," terang Eka.

Sebagai informasi, berdasarkan data pada laman resmi Kementerian Perdagangan, jumlah pasar rakyat yang telah tersertifikasi SNI hingga mencapai 124 unit yang tersebar di berbagai provinsi. Sebaran tersebut didominasi oleh wilayah Pulau Jawa, dengan Jawa Tengah tercatat sebanyak 38 pasar, disusul Jawa Barat 28 pasar, dan DKI Jakarta 17 pasar. 


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.