17 April 2026

Get In Touch

Setelah UI, Giliran Mahasiswa IPB Bogor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Group Chat 

Pintu gerbang utama IPB University di Bogor. (foto:ist/Kompas.com)
Pintu gerbang utama IPB University di Bogor. (foto:ist/Kompas.com)

BOGOR (Lentera) - Setelah mencuat kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). Terbaru, beredar dugaan pelecehan seksual melalui percakapan grup chat, yang dilakukan mahasiswa IPB University, Bogor. 

Melansir Kompas.com, Kamis (26/4/2026), kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat mahasiswa beredar luas di platform X (Twitter), yang diduga melibatkan mahasiswa dari departemen tertentu. 

Menanggapi hal tersebut, pihak IPB University menegaskan, komitmennya untuk mengusut tuntas laporan tersebut dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat manusia. 

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun X @ipb_menfess, percakapan tersebut berasal dari grup bernama "Sem Pak", yang beranggotakan mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem (TMB) angkatan 59 atau tahun masuk 2022. 

Dalam slide foto yang beredar, terlihat para anggota grup membicarakan hal-hal vulgar dan menjadikan mahasiswi sebagai objek seksualitas. 

Ironisnya, kasus ini disinyalir telah terjadi sejak tahun 2024 namun sempat tertutup rapat. Menurut narasi yang beredar, para korban diduga sempat mendapat ancaman dari senior (kating). Untuk tidak membocorkan masalah ini ke luar demi menjaga nama baik departemen, dengan ancaman hambatan dalam kelulusan kegiatan kampus. 

Baru pada tahun 2026, para korban memberanikan diri untuk mengangkat kembali kasus ini ke publik guna mencari keadilan setelah merasa penanganan di internal sebelumnya tidak memuaskan. 

Setelah kasus ini kembali viral, beberapa terduga pelaku dilaporkan mulai menghubungi korban melalui pesan singkat untuk meminta maaf dan mengajak berdamai. "gw tau gw salah dan gw minta maaf banget sekali lagi. Tindakan yang gw lakuin emang ga bisa dibenerin, tapi bisa ga kita omongin lagi baik?" tulis salah satu terduga pelaku dalam tangkapan layar yang beredar. 

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak korban yang merasa selama ini telah dipaksa untuk bungkam sehingga merasa tidak aman. Sahabat korban menyatakan bahwa tuntutan utama saat ini adalah sanksi tegas berupa pemberhentian (DO) atau sanksi akademik berat lainnya dari pihak universitas. 

"Saya, sahabat saya, dan 1 korban lainnya sudah mendatangi fakultas (belum memuaskan) dan salah satu pimpinan dari program studi dan hasilnya akan diperjuangkan tuntutan korban berupa hukuman DO bagi para pelaku, atau seminimal-minimalnya mengulang di beberapa mata kuliah. Namun, hukuman DO hanya dapat dilakukan oleh Fakultas dan IPB. Selain itu juga sudah dilaporkan ke pihak PPKS IPB oleh fakultas," tulis akun sahabat korban di Instagram. 

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi menyatakan bahwa pihaknya melalui Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) tengah memproses laporan tersebut secara serius. 

"Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Alfian dalam keterangannya, mengutip Kompas.com, Kamis (16/4/2026). 

Alfian menambahkan, bahwa tahapan investigasi sedang berjalan, mulai dari pemanggilan pihak-pihak terkait hingga pengumpulan bukti. Pihak kampus mendasarkan proses ini pada Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa IPB. 

"Serangkaian tahapan dilakukan mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait. Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan," tambahnya. 

IPB University juga berkomitmen, untuk memberikan pendampingan bagi para korban yang terdampak oleh insiden ini. Alfian menegaskan, jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, universitas tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) IPB, guna memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur yang mengutamakan perlindungan korban. Kampus mengimbau, seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar masalah ini dapat terselesaikan dengan adil.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.