SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Dalam kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dituntut untuk tetap produktif dalam kerja birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, sekaligus ramah lingkungan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, skema baru ini tidak sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi mendorong ASN agar lebih fokus pada hasil kerja. “Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perubahan budaya kerja yang adaptif dan berbasis kinerja.
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan akuntabilitas. Selama WFH, pegawai harus melakukan presensi digital tiga kali sehari serta melaporkan aktivitas kerja melalui sistem e-performance.
Pemkot Surabaya juga memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dengan mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan tanpa hambatan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pengurangan mobilitas ASN diyakini dapat menekan konsumsi bahan bakar, listrik, air, hingga biaya operasional kantor.
“Efisiensi ini harus terukur. Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambah Eri.
Dari sisi lingkungan, ASN juga didorong untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan. Setiap hari Selasa, pegawai diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, penggunaan moda transportasi nonbahan bakar fosil juga dianjurkan, baik saat WFH maupun work from office (WFO).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, dan pemadam kebakaran tetap beroperasi penuh dari kantor.
Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Kepala perangkat daerah diminta memantau kinerja pegawai melalui rapat daring serta melaporkan capaian dan efisiensi setiap bulan. Evaluasi kebijakan dijadwalkan dilakukan setiap dua bulan.
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor:Santi





.jpg)
