09 April 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Kejar Penunggak Nafkah dengan Sistem Notifikasi Otomatis

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Amanah/Lentera)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem digital terintegrasi, yang secara otomatis membatasi layanan publik bagi warga yang menunggak kewajiban nafkah pascaperceraian.

Kebijakan ini kini berjalan aktif dan langsung berdampak, pada akses administrasi kependudukan.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah anak maupun mantan istri. Seluruhnya, kini masuk dalam pengawasan sistem yang menghubungkan Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi tersebut, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan. Konsekuensinya, kewajiban nafkah tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga berdampak administratif secara langsung.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan sistem akan otomatis mendeteksi warga, yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, notifikasi tersebut akan muncul saat warga mengakses layanan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan. "Dengan mekanisme ini, upaya penegakan kewajiban tidak lagi bersifat imbauan, melainkan terintegrasi langsung dalam sistem pelayanan publik," jelasnya.

Irvan menegaskan, pembatasan hanya diberlakukan untuk putusan yang telah inkrah, sehingga seluruh proses berbasis data resmi yang memiliki kekuatan hukum.

“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” tambahnya.

Pemkot Surabaya juga memastikan, pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi serta mencegah kesalahan dalam penerapan kebijakan. Melalui sistem ini, pengawasan kewajiban pascaperceraian berubah dari pola pasif menjadi aktif, berbasis data, dan berdampak langsung pada layanan publik.

“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.