09 April 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Berkendara Motor Jika Belum Punya SIM

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Febrina Kusumawati
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Febrina Kusumawati

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas larangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengendarai sepeda motor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diiringi dengan pengawasan ketat dari pihak sekolah serta dorongan keterlibatan aktif orangtua demi menjamin keselamatan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan siswa SMP secara usia belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” kata Febrina dikutip Rabu (8/4/2026).

Sebagai bentuk penegakan aturan, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Larangan ini juga mencakup area parkir di luar sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar lingkungan pendidikan.

“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi sekolah,” tegasnya.

Kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan langkah preventif untuk melindungi siswa dari risiko kecelakaan di jalan raya. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua.

“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.

Sebagai alternatif, Dispendik mendorong siswa memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang dinilai lebih aman dan terjangkau, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute memadai.

“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah. Jika rute tersedia dan memungkinkan, itu bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.

Ke depan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Perhubungan (Dishub), guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.

Selain soal kendaraan, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

“Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” ujarnya.

Meski demikian, Febrina menekankan peran utama dalam pengawasan tetap berada di lingkungan keluarga. Orang tua diimbau aktif memantau penggunaan gawai anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka.

“Peran orangtua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi siswa. “Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.