BATAM (Lentara) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dicopot dari jabatannya, setelah adanya kasus oknum Imigrasi Batam inisial, JS diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap turis asing di pelabuhan Internasional Batam Centre.
Usai dicopot dari jabatannya, Aswad ditarik ke kantor pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kasus dugaan pungli di imigtrasi Batam terhadap turis asing yang terjadi pada 13 Maret 2026 lalu.
"Ditarik ke pusat, mulai Senin depan, 6 April 2026," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto saat dikonfirmasi CNN Indonesia dikutip, Jum'at (3/4/2026).
Ujo menjelaskan, Aswad ditarik ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pungli tersebut.
Dia mengaku, belum tahu sampai kapan Aswad akan menjalani pemeriksaan di pusat.
Untuk sementara, katanya, sebagai pengganti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, adalah Pelaksana Harian (Plh) sampai menunggu adanya pejabat definitif.
"Sampai ada pejabat definitifnya, sementara jabatan dipegang oleh pelaksana harian (Plh)," ujarnya
Dia menambahkan, untuk oknum Imigrasi inisial JS yang melakukan pungli terhadap turis asing di pelabuhan internasional Batam Centre 13 Maret 2026, masih dalam proses pemeriksaan dari Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Ini lagi pemeriksaan berlanjut, hasil akhirnya nanti dari Ditjenim," ungkapnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
