04 April 2026

Get In Touch

Pekerjakan Puluhan TKA Ilegal, Disnakertrans Kepri Denda PT SBI Rp330 Juta

Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Disnakertrans Provinsi Kepri menggelar inspeksi mendadak terhadap keberadaan TKA di PT. Shanghai Baoye Indonesia (PT. SBI), Kota Batam, 26-27 Maret 2026. (foto:ist/Ant/dok.Disnakertrans Kepri)
Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Disnakertrans Provinsi Kepri menggelar inspeksi mendadak terhadap keberadaan TKA di PT. Shanghai Baoye Indonesia (PT. SBI), Kota Batam, 26-27 Maret 2026. (foto:ist/Ant/dok.Disnakertrans Kepri)

TANJUNGPINANG (Lentera) - Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) menjatuhkan sanksi denda administratif Rp330 juta pada PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI), akibat mempekerjakan TKA ilegal.

Sekretaris Disnakertrans Kepri yang juga Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus mengatakan PT SBI merupakan subkontraktor yang membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok, tepatnya di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.

"Denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran dari PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata John Barus dihubungi di Tanjungpinang melansir Antara, Jumat (3/4/2026).

John menjelaskan, awalnya Tim Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri melalukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT SBI, selaku perusahaan pengguna TKA pada 26-27 Maret 2026.

Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok bekerja di PT SBI, tanpa mengantongi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ia menegaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

"Pengakuan mereka (TKA), ada yang baru datang, lalu sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI," ungkapnya.

John menyampaikan, pihak perusahaan (PT SBI) bersedia membayar denda administratif senilai Rp330 juta, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan dan diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.

Pihaknya turut mengingatkan, kepada seluruh perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kepri agar tertib administrasi, salah satunya wajib membayar retribusi RPTKA.

Bagi TKA yang ditemukan bekerja tanpa dokumen resmi, bisa dideportasi bahkan terancam masuk daftar hitam (blacklist) untuk bekerja di Indonesia. Selain itu, ia pun menekankan pendamping TKA wajib mentransfer pengetahuan kepada TKI pendamping.

"TKA juga harus belajar bahasa Indonesia," tegasnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.