31 March 2026

Get In Touch

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). (foto:ist/Ant)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) sebagai Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba (ASR) sebagai Ketua Umum Kesthuri.

Asep menjelaskan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Asep, penetapan tersangka dari pihak swasta ini sekaligus menanggapi pertanyaan publik yang selama ini menyoal dugaan pemberian uang atau "kickback" ke pejabat Kemenag.

"Masyarakat banyak yang mempertanyakan apakah ada uang yang masuk atau tidak. Faktanya, KPK telah menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru ini," katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini kemudian menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Sementara pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, meski sempat dicekal ke luar negeri, tidak dijadikan tersangka.

Dari sisi kerugian negara, KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang kemudian diumumkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.

Proses penahanan para tersangka juga menjadi perhatian publik. Yaqut ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.

Menariknya, keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjalani tahanan rumah, yang disetujui KPK sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK setelah proses pengalihan penahanan.

Editor:Santi,ist

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.