31 March 2026

Get In Touch

DPRD Malang Terima Aduan Dugaan "Upeti Emas" Kerja Sama Faskes, Ini Tanggapan BPJS

Ilustrasi:masyarakat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan Cabang Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. (Santi/Lentera)
Ilustrasi:masyarakat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan Cabang Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pihak DPRD Kabupaten Malang menerima pengaduan adanya dugaan praktik "upeti emas", dalam proses penentuan kerja sama fasilitas kesehatan (faskes) dengan BPJS Kesehatan setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari perwakilan faskes pratama, pada Jumat (27/3/2026).

"Terdapat sekitar 10 poin aduan yang disampaikan dalam surat tersebut. Meski surat itu sejatinya ditujukan kepada BPJS Kesehatan pusat, namun tembusannya juga dikirimkan ke DPRD serta Bupati Malang," ujarnya, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan, lanjut Zulham, yakni dugaan adanya praktik setoran dalam proses penentuan faskes. Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan bentuk setoran yang diminta bukan berupa uang tunai, melainkan emas batangan dengan nominal tertentu.

"Ada yang menyatakan kalau penentuan faskes itu harus ada setorannya. Bentuknya emas batangan, ada 5 gram, 10 gram," katanya.

Tak hanya itu, dalam surat pengaduan itu juga menyebut adanya permintaan lain, seperti tiket balapan di Sirkuit Mandalika. 

Zulham menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi melalui forum hearing resmi DPRD.

Ia menyebut, seluruh keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut berpotensi menjadi bagian dari alat bukti hukum.

"Termasuk nanti aparat penegak hukum (APH) juga akan kami undang," tegasnya.

Lebih lanjut, Zulham menyampaikan, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, DPRD tetap akan menelusuri asal-usul informasi tersebut. Menurutnya, kemunculan isu seperti ini tidak bisa dianggap remeh.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menanggapi hal ini dengan memberikan klarifikasi resmi, terkait mekanisme penentuan kerja sama dengan fasilitas kesehatan.

Dijelaskannya, proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dilakukan melalui tahapan kredensialing dan rekredensialing yang melibatkan berbagai pihak.

"Proses tersebut tidak dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melibatkan tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan," jelas Hernina.

Setelah melalui tahapan tersebut, lanjutnya, penentuan kelayakan faskes dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur terkait. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

BPJS Kesehatan juga menerapkan, prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi maupun pungutan liar. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait pemberitaan yang beredar, klarifikasi juga telah kami lakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan," imbuhnya.

Perempuan yang akrab disapa Ina, ini juga membuka ruang bagi masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran Whistle Blowing System (WBS) maupun Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan didukung bukti atau eviden yang kuat," pungkasnya.


Reporter:Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.