26 March 2026

Get In Touch

Menkeu Purbaya: Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga Akhir April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (foto:ist/Ant)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga akhir April 2026.

Hal ini merespons atas kendala teknis dalam sistem Coretax yang masih dialami sejumlah wajib pajak.

"Ada perpanjangan satu bulan. Cukup satu bulan, kan? Karena ada kemungkinan Coretax-nya muter-muter (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu," ujar Purbaya di kantornya, Rabu (25/3/2026).

Dikutip dari Kumparan, sebelumnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dijadwalkan hingga 31 Maret 2026. Namun, dengan adanya perpanjangan selama satu bulan, masyarakat kini memiliki waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Purbaya memastikan keputusan tersebut telah final dan akan segera dituangkan dalam regulasi resmi pemerintah. Ia menyebut, perpanjangan ini merupakan respons atas gangguan teknis yang muncul dalam implementasi Coretax.

Ditegaskannya, aturan tertulis terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT sedang disiapkan oleh jajaran Kementerian Keuangan. "Fix diperpanjang hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis," jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan persoalan pada Coretax tidak semata-mata disebabkan oleh gangguan teknis biasa. Ia menilai terdapat kelemahan dalam desain awal sistem yang berdampak pada pengalaman pengguna.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan pihak ketiga yang menyediakan layanan penghubung antara sistem Coretax dan pengguna tertentu. Menurutnya, penggunaan layanan tersebut justru menciptakan ketimpangan akses.

"Rupanya salah satu kelemahannya adalah ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah. Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut," ungkapnya.

Ke depan, pemerintah berencana melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem Coretax, termasuk menghilangkan ketergantungan pada vendor tertentu serta memperbaiki antarmuka layanan agar lebih mudah diakses langsung oleh publik.

"Nanti kita hilangkan. Kita lakukan interface langsung ke publiknya. Tapi sekarang sudah mepet untuk yang ini," tambah Purbaya.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 SPT.

Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS. Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, jumlah pelaporan masih relatif kecil, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga periode yang sama, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.

Editor:Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.