17 March 2026

Get In Touch

Ribuan PPPK dan Paruh Waktu Pemprov Sulbar WFH Dua Bulan, Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi PPPK dan PPPK Paruh Waktu Work From Home (WFH). (foto:ist/CNNIndonesia)
Ilustrasi PPPK dan PPPK Paruh Waktu Work From Home (WFH). (foto:ist/CNNIndonesia)

MAMUJU (Lentera) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu mulai, Senin (16/3/2026), akibat tekanan kondisi keuangan daerah.

"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Gubernur Sulbar, Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3/2026) mengutip CNN Indonesia, Selasa (17/3/2026).

Keputusan tersebut, menurut gubernur, merupakan hasil pembahasan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi.

Selain menerapkan WFH, pemerintah daerah juga mengakui belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.

"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal untuk menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai belum memungkinkan untuk menutup kekurangan tersebut.

"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.

Kondisi fiskal Sulawesi Barat juga tertekan akibat penurunan target penerimaan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.

Pendapatan dari pajak BBM yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp140 miliar kini turun menjadi Rp103 miliar. Sementara itu, target pajak rokok juga mengalami penurunan dari Rp140 miliar menjadi Rp113 miliar.

Dengan penurunan tersebut, total potensi penerimaan dari kedua sektor pajak itu menyusut dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau berkurang sekitar Rp64 miliar.

"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," ujarnya.

Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah memberlakukan sistem WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pimpinan OPD.

"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD," terangnya.

Kebijakan tersebut juga berdampak pada sektor pendidikan. Sejumlah guru berstatus PNS akan mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berencana melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April, kemudian dilanjutkan pada 16 Mei 2026.

"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi," imbuhnya.

Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, pemerintah memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap memperoleh gaji bulanan selama masa pemberlakuan WFH.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.