JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari hasil memeras satuan kerja (satker) perangkat daerah, tetapi hanya mendapatkan Rp610 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan mulanya Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang hingga Rp750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun uang tersebut direncanakan dipakai Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).
“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam mengutip Antara, Minggu (15/3/2026).
Asep menjelaskan, Sadmoko Danardono kemudian memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang tersebut dengan cara memeras perangkat daerah yang berjumlah 47 satuan kerja.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.
Adapun 23 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyetor uang pemerasan sekitar Rp3 juta hingga Rp100 juta untuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep.
Padahal, kata Asep, permintaan awalnya sekitar Rp75-100 juta tiap satuan kerja perangkat daerah.
“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menduga setoran tersebut bisa beragam karena ada proses tawar-menawar, dan diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER).
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, uang tersebut akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono. Sementara itu, dia mengatakan uang tersebut telah dibagi ke sejumlah tas bingkisan. Kemudian KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
Diungkapkan juga oleh Asep, THR yang dikumpulkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dari hasil memeras satker tersebut, juga ditujukan untuk forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda) yang meliputi polisi hingga jaksa.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu,” bebernya.
Asep menjelaskan, KPK menemukan informasi tersebut berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.
“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
