14 March 2026

Get In Touch

Ribuan Pengemudi di Jabar Terima Kompensasi Rp200 Ribu Sehari, Dampak Pembatasan Operasional Libur Lebaran

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. (foto:ist.dok.Kompas.com)
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. (foto:ist.dok.Kompas.com)

BANDUNG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mulai mencairkan kompensasi bagi pengemudi, yang terdampak kebijakan pembatasan operasional kendaraan di jalur mudik dan jalur wisata selama periode libur Lebaran 2026. 

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan setiap pengemudi yang terdampak akan menerima bantuan Rp200.000 per hari, selama masa pembatasan operasional. 

Pembayaran kompensasi dilakukan secara bertahap melalui transfer langsung ke rekening penerima mulai 12 Maret 2026. 

"Diberikan secara bertahap via transfer bank langsung ke rekening penerima," ujar Dhani saat dikonfirmasi mengutip Kompas.com, Jumat (13/3/2026). 

Dishub menetapkan jadwal libur operasional bagi kendaraan yang biasa melayani penumpang di jalur mudik. 

Angkot, becak, dan delman diminta tidak beroperasi pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara itu, kendaraan yang biasa beroperasi di jalur wisata diminta libur pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. 

Dhani mengatakan, pemerintah sudah mendata penerima kompensasi di beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk pengemudi kendaraan tidak bermotor. 

Di Kabupaten Garut, tercatat 6 becak dan 477 delman atau total 483 penerima. Di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 38 becak, 189 becak motor, dan 24 delman dengan total 271 penerima. Di Kabupaten Kuningan, ada 100 kusir delman yang akan menerima kompensasi. 

Sementara itu di Kabupaten Cirebon, terdapat 557 unit becak yang masuk daftar penerima. Selain itu, di Kabupaten Subang terdapat 99 tukang becak dan di Kabupaten Bandung Barat ada 10 kusir delman yang juga akan menerima bantuan kompensasi. 

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,9 miliar dianggarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk 3.000 penerima kompensasi. 

“Untuk 3.000 penerima manfaat. Se-Jawa Barat, Garut, Cirebon, Subang, Bogor, Cianjur, kemudian Padalarang, Lembang, Kota Bandung, menjadi Bandung Lembang,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.