SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah diproses menjelang Lebaran 2026, tunjangan tersebut juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan proses administrasi pencairan THR saat ini masih berjalan dan ditargetkan dapat diterima pegawai paling lambat pekan depan.
“THR ini lagi diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” kata Wiwiek, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR untuk seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, khusus untuk PPPK paruh waktu, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Wiwiek menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.
“Koordinasi juga terus kami lakukan, termasuk terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam regulasi, tetap akan kami berikan dengan besaran yang disesuaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut diatur mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK 13/2026 disebutkan, bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, atau aplikasi gaji berbasis desktop apabila sistem web tidak dapat digunakan.
Dari hasil perhitungan tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Regulasi ini juga mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13, apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
