09 March 2026

Get In Touch

Pantau Pasar Tradisional, KPPU Temukan Praktik "Tying" Penjualan Minyakita di Surabaya

Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita usai inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo, Surabaya, Senin (9/3/2026). (foto:ist/Ant/KPPU)
Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita usai inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo, Surabaya, Senin (9/3/2026). (foto:ist/Ant/KPPU)

SURABAYA (Lentera) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV menemukan adanya praktik tying pada penjualan produk MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Surabaya.

Praktik tying diartikan sebagai upaya pihak penjual memberi syarat kepada konsumen, untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama.

"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita," kata Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo Surabaya mengutip Antara, Senin (9/3/2026).

Perilaku tempat usaha yang melakukan tying telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh sebab itu, lanjut  Dyah, temuan ini menjadi perhatian khusus bagi KPPU, karena aturan tersebut melarang perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima barang harus membeli barang lain.

KPPU pun mengingatkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan maupun memperdagangkan MinyaKita, tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga menegaskan, agar para pedagang tidak melakukan praktik yang dapat membatasi pilihan konsumen atau menghambat mekanisme pasar.

Dyah mengakui, langkah preventif telah dilakukan, dengan meminta distributor untuk segera mengubah perilaku penjualannya di pasar. Ia menekankan, apabila ke depan masih ditemukan praktik Tying tersebut, maka hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan langkah strategis maupun upaya hukum termasuk memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.

KPPU memastikan, akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen.

“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan, agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Dyah.

Sementara itu, di Pasar Wonokromo, Surabaya, hasil pemantauan KPPU mencatat harga minyak goreng selain merek MinyaKita berada di kisaran Rp18.000-Rp21.500 sedangkan minyak goreng merek MinyaKita sekitar Rp16.000 per liter dengan HET/HAP sebesar Rp15.700 per liter.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.