10 March 2026

Get In Touch

Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun Merupakan Langkah Penting

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni

SURABAYA (Lentera) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, hingga akses informasi. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat berdampak negatif bagi anak-anak.

“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ungkap Sri Wahyuni, Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai regulasi dari pemerintah juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan yang jelas, platform digital diharapkan ikut bertanggung jawab menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Ia menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, perlu kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif.

“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.

“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV, Jumat (6/3).

Dalam implementasinya, sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.