JAKARTA (Lentera) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) secara resmi menyampaikan tiga sikap organisasi terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya pada bagian digital trade and technology, pada penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI 2026 sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI ke-9 yang digelar di Millennium Hotel Sirih Jakarta, pada Jumat–Sabtu (6–7/3/2026).
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketua Tim Perumus Sihono HT, yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta, didampingi pimpinan SMSI tingkat pusat serta para Ketua SMSI provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam pandangan SMSI, ART antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus dihadapi secara rasional, strategis, dan penuh perhitungan kepentingan nasional.
SMSI menilai, bahwa dalam konstelasi politik internasional serta penguasaan teknologi digital global, posisi tawar Indonesia saat ini masih berada dalam ekosistem yang didominasi oleh Amerika Serikat. Oleh karena itu, peluang pembatalan maupun renegosiasi perjanjian secara fundamental dinilai sangat terbatas.
Dalam situasi tersebut, pendekatan konfrontatif dinilai bukan strategi yang realistis. Hal ini mengingat ekosistem digital Indonesia—mulai dari infrastruktur, sistem komputasi awan, hingga platform digital—masih sangat bergantung pada teknologi dan perusahaan global yang berbasis di Amerika Serikat.
Meski demikian, SMSI memandang perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC justru harus dijadikan momentum strategis untuk mempercepat penguatan kedaulatan digital nasional.
Indonesia, menurut SMSI, tidak boleh selamanya berada dalam posisi sebagai pasar digital semata, melainkan harus bertransformasi menjadi negara yang memiliki kekuatan infrastruktur, ekosistem teknologi, serta perlindungan data nasional yang kuat dan berdaulat.
Dalam konteks tersebut, negara perlu hadir secara lebih tegas dalam membangun fondasi kemandirian digital nasional, termasuk melalui regulasi, penguatan infrastruktur, serta perlindungan terhadap industri media dan ekonomi digital nasional.
Berdasarkan masukan dari 35 Ketua SMSI Provinsi yang hadir dalam Rapimnas, SMSI menyampaikan tiga poin sikap strategis:
1. Mendesak Pemerintah bersama DPR RI untuk segera merancang undang-undang atau regulasi komprehensif mengenai kedaulatan digital nasional, sebagai payung hukum bagi perlindungan data, industri digital, dan kepentingan ekonomi nasional di ruang siber.
2. Mendorong Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional, termasuk pusat data, platform digital nasional, dan sistem ekosistem teknologi yang mampu mengurangi ketergantungan pada infrastruktur digital negara lain.
3. Mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional, guna memperkuat ekosistem pers Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing industri media di tengah dominasi platform global.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar, dengan tim perumus yang dipimpin Sihono HT, serta anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.
Ketua Umum SMSI, Firdaus menjelaskan bahwa Rapimnas SMSI 2026 digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI di Indonesia sekaligus merumuskan langkah strategis organisasi dalam menghadapi dinamika industri media digital yang terus berkembang.
“Rapimnas ini menjadi forum penting bagi SMSI untuk mengambil keputusan strategis serta menyatakan sikap organisasi terhadap ART, sekaligus merumuskan masa depan perusahaan pers startup yang berada di bawah naungan SMSI,” ujarnya.
Selain itu, menurut Firdaus Rapimnas SMSI 2026 juga menjadi forum strategis bagi para pimpinan media anggota SMSI dari seluruh Indonesia untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi tantangan industri media digital, memperkuat ekosistem pers nasional, serta memastikan keberlanjutan perusahaan pers.
Sementara itu, Ketua SMSI Jawa Timur, Sokip menambahkan bahwa sikap yang dikeluarkan oleh SMSI Pusat harus menjadi momentum bagi perusahaan media anggota SMSI Jawa Timur untuk melakukan pembenahan sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri media secara fundamental, sehingga perusahaan pers dituntut untuk terus berinovasi.
“Inovasi dan kreativitas menjadi kunci bagi anggota SMSI di daerah agar mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan industri media yang sangat cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu strategi penting yang perlu dilakukan adalah menghadirkan kekhasan atau karakter kuat pada media, sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai platform media baru.
Dengan langkah tersebut, media anggota SMSI tidak hanya mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya, tetapi juga dapat mengembangkan model bisnis baru di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Selama kita mampu beradaptasi, peluang tetap ada dan terbuka bagi media-media daerah untuk terus tumbuh,” tutup Sokip.(*)
Editor: Arief Sukaputra/Rls




.jpg)
