SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemkot menargetkan pembayaran THR tersebut dapat direalisasikan paling lambat pada pekan depan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan saat ini proses administrasi pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sedang berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“THR ini lagi diproses. Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Eri, Jumat (6/3/2026).
Pencairan THR tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.
Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang dan diberikan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran. Jika pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran oleh bendahara pengeluaran.
Regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan, mulai dari perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop hingga penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan guna memastikan proses administrasi berjalan tertib.
Selain itu, aturan tersebut turut mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Di sisi lain, Eri menyebut Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu meskipun skema tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Insyaallah untuk PPPK paruh waktu nanti akan kita koordinasikan. Memang di aturan tidak ada, tetapi kami tetap berupaya memberikan itu. Nanti jumlahnya yang akan kita atur,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Edior: Arifin BH





.jpg)
