MADIUN (Lentera) - Oknum anggota Satpol PP Kota Madiun, HA, berhasil mengantongi Rp150 juta dari tindakannya menipu SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. HA menjanjikan bisa memasukkan anak korban Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Namun, karena aksinya tersebut, HA malah harus tinggal di balik jeruji besi. Lantaran, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkapnya setelah korban melaporkan pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, mengatakan pelaku HA yang dalam menjalankan aksinya, ia mencatut nama pejabat daerah untuk meyakinkan korban.
"Kasus ini sedang didalami dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar AKP Agus kepada wartawan melansir antara Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. SP mengaku pelaku HA menyatakan bisa membantu memasukkan anak korban ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Juni 2025.
Pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan Wali Kota Madiun periode 2019–2024 Maidi dan menjanjikan kelulusan calon taruna melalui jalur khusus.
Saat itu, pelaku menawarkan tiga kuota jalur khusus yang masih tersisa dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp150 juta secara bertahap melalui transfer dan tunai.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memberikan kwitansi yang mencantumkan nama dan tanda tangan yang diklaim milik pejabat kepala daerah tersebut.
Namun, meski sudah membayar ratusan juta anak korban tetap dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo, membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya. Namun, status HA bukan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan tenaga paruh waktu.
"Betul namanya Henri. Bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu," kata Agus.
Terkait kasus yang mnjeratnya, pihaknya telah memproses pemberhentian HA sebagai anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa toleransi. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota akan langsung ditindak tegas.
"Pokoknya kalau ada pelanggaran langsung saya pecat. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau melanggar langsung diberhentikan," katanya.
Terkait proses hukum yang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Agus juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar tidak melakukan pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun tindak pidana. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
