SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur belum menyetujui rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim. Persetujuan baru akan diberikan setelah ada penjelasan rinci dari pihak eksekutif terkait dasar perhitungan dan proyeksi manfaatnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, mengatakan fraksinya masih menunggu paparan detail mengenai alasan penetapan angka tersebut. "Yang pertama, kenapa angkanya Rp300 miliar? Kami butuh penjelasan detail, hitung-hitungannya seperti apa. Kebutuhannya untuk apa saja, menjangkau apa saja. Apakah murni untuk penjaminan atau ada elemen lain dalam perangkaiannya?” Ungkap Pranaya Yudha, Rabu (04/03/2026).
Menurut dia, nominal Rp300 miliar bukan angka kecil sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasan APBD. “Rp300 miliar itu bukan uang kecil. Kenapa Rp300, bukan Rp250 atau Rp500? Itu yang ingin kami tahu reasoning-nya dulu,” tegasnya.
Selain peruntukan anggaran, Fraksi Golkar juga meminta kejelasan terkait proyeksi dividen atau kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tambahan modal tersebut disetujui. "Kalau kita setujui Rp300 miliar ini masuk ke Jamkrida, maka berapa dividen atau PAD yang diharapkan kembali ke Pemprov? Itu juga harus jelas,” katanya.
Ia mengakui kinerja Jamkrida selama ini dinilai baik dan mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Jatim. Namun, penambahan modal tetap harus disertai proyeksi yang rasional dan terukur. "Kalau dua-duanya bisa dijawab dengan baik dan menurut kami rasional, maka Golkar akan setuju,” imbuhnya.
Pranaya Yudha menjelaskan, rasio gearing Jamkrida saat ini berada di angka 35 kali, sementara batas maksimal menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah 40 kali. Rencana penambahan modal disebut bertujuan menurunkan rasio tersebut menjadi kisaran 20-an agar kapasitas penjaminan lebih kuat dan sehat.
“Sekarang skalanya 35 kali, maksimal OJK itu 40 kali. Kita ingin menurunkan dari 35 menjadi 20 sekian supaya lebih kuat kemampuannya menjamin kredit di Jawa Timur,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dana Rp300 miliar harus benar-benar dialokasikan untuk memperkuat penjaminan kredit UMKM, bukan untuk kebutuhan lain seperti pembangunan gedung atau pembelian aset.
Terkait kemampuan fiskal daerah, ia menyebut pembahasan akan dilakukan setelah eksekutif memberikan penjelasan mendasar mengenai kebutuhan tambahan modal. “Nanti tentu akan kita cocokkan dengan ruang fiskal APBD. Tapi yang jelas, pertama kita ingin tahu reasoning-nya dulu. Ruang fiskal itu next,” terangnya.
Ia menambahkan, berbeda dengan pengajuan penyertaan modal untuk BUMD lain seperti Bank UMKM yang dinilai telah memiliki visibilitas dan kajian lebih jelas, usulan untuk Jamkrida masih memerlukan pendalaman.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perda BUMD yang telah disahkan DPRD Jatim, minimal 55 persen laba bersih BUMD harus disetorkan ke PAD. "Minimal 55 persen dari laba bersih masuk ke PAD. Sisanya bisa menjadi laba ditahan untuk pengembangan usaha, seperti membuka cabang atau ekspansi lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
