04 March 2026

Get In Touch

Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai Hasil Pemilu

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam suatu acara. (foto:ist/Ant/Kemenko Kumham Imipas)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam suatu acara. (foto:ist/Ant/Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu, sebagai solusi mencegah terbuangnya suara dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

"Saya kira yang paling praktis itu, bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan, berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril di Jakarta melansir Antara, Rabu (4/3/2026).

Yusril mengatakan, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.

Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.

Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.

"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.

Ia juga menyebut, penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.

Yusril menambahkan, pada skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu. Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan, berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.

"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga, pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.

Yusril menilai, usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.